Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Rabu (07/06/2023) - 14:02 WIB
in DAERAH
0
Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

Terpidana wanita sedang menerima hukuman cambuk oleh algojo perempuan. (Mardili/Lensakita.com)

Banda Aceh- Sepasang kekasih di Banda Aceh terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dan dijatuhkan hukuman Jinayat (cambuk) sebanyak 25 kali. Keduanya tertangkap sedang bermesraan di dalam mobil di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada 8 Maret 2023 lalu.

Kedua terpidana, pria M (24) dan wanita IO (23). Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman berlangsung di gedung Taman Sari Banda Aceh, pukul 11.20 WIB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati mengatakan, kedua terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sehingga terdakwa mendapatkan 21 kali cambukan.

“Hari ini kita melaksanakan hukuman Jinayat, terpidana dihukum sebanyak 21 kali cambukan,” kata Isnawati, Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan, terpidana pria M (24) sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan wanita IO (23) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Masing-masing sudah menjalani masa tahanan selama 91 hari.

Sebelumnya, sepasang kekasih tersebut ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Kota Banda Aceh saat sedang asik bermesraan dalam sebuah mobil di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30.

“Kedua terpidana merupakan sepasang kekasih,” ucap Isnawati.

Dia menjelaskan, setelah proses hukuman cambuk dilakukan maka tidak ada lagi proses penahanan terhadap terpidana.

Tags: acehbandacambunghukumpasangan
ShareTweetPin
Previous Post

MI Muhammadiyah Abdya Gelar Wisuda Kelulusan dan Tahfidz Quran

Next Post

Sidak Puskesmas, Bakri Siddiq Minta Petugas Medis Melayani Sepenuh Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.