Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Rabu (07/06/2023) - 14:02 WIB
in DAERAH
0
Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

Terpidana wanita sedang menerima hukuman cambuk oleh algojo perempuan. (Mardili/Lensakita.com)

Banda Aceh- Sepasang kekasih di Banda Aceh terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dan dijatuhkan hukuman Jinayat (cambuk) sebanyak 25 kali. Keduanya tertangkap sedang bermesraan di dalam mobil di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada 8 Maret 2023 lalu.

Kedua terpidana, pria M (24) dan wanita IO (23). Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman berlangsung di gedung Taman Sari Banda Aceh, pukul 11.20 WIB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati mengatakan, kedua terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sehingga terdakwa mendapatkan 21 kali cambukan.

“Hari ini kita melaksanakan hukuman Jinayat, terpidana dihukum sebanyak 21 kali cambukan,” kata Isnawati, Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan, terpidana pria M (24) sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan wanita IO (23) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Masing-masing sudah menjalani masa tahanan selama 91 hari.

Sebelumnya, sepasang kekasih tersebut ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Kota Banda Aceh saat sedang asik bermesraan dalam sebuah mobil di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30.

“Kedua terpidana merupakan sepasang kekasih,” ucap Isnawati.

Dia menjelaskan, setelah proses hukuman cambuk dilakukan maka tidak ada lagi proses penahanan terhadap terpidana.

Tags: acehbandacambunghukumpasangan
ShareTweetPin
Previous Post

MI Muhammadiyah Abdya Gelar Wisuda Kelulusan dan Tahfidz Quran

Next Post

Sidak Puskesmas, Bakri Siddiq Minta Petugas Medis Melayani Sepenuh Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.