Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan, menjadikan penyelesaian sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah lama bergulir sebagai prioritas penegakan hukum di Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan publik kembali menaruh harapan kepada pimpinan baru Polda Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kedua perkara tersebut telah berlangsung cukup lama, kerugian negara telah teridentifikasi, serta menjadi perhatian luas masyarakat. Namun hingga kini, penyelesaiannya belum juga tuntas meski telah terjadi pergantian enam Kapolda Aceh.
“Kapolda baru menjadi harapan publik yang berulang atas penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel. Mengingat kasusnya sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada, menjadi atensi publik, dan sudah enam jenderal yang menjabat sebagai Kapolda Aceh belum mampu memberikan kepastian hukum. Kini Kapolda yang baru menjadi jenderal ketujuh, sehingga kami berharap penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas,” kata Alfian, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian perkara tersebut penting agar para pelaku korupsi memperoleh pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya. Selain menyebabkan kerugian negara, menurutnya, dampak sosial yang ditimbulkan juga sangat besar bagi masyarakat.
“Kami berharap kepastian hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan dan ada pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukan, karena kerugian secara sosial juga sangat besar dampaknya,” ujarnya.
Alfian menilai, pergantian pimpinan di Polda Aceh selama ini selalu diiringi harapan baru dari masyarakat. Namun, harapan tersebut belum membuahkan hasil yang nyata sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah publik.
“Harapan demi harapan terus berulang setiap kali terjadi pergantian pucuk pimpinan Polda Aceh, tetapi belum terwujud. Akibatnya, publik merasa kasus korupsi seolah menjadi mainan aparat penegak hukum. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan negara berkewajiban menuntaskannya,” katanya.
Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru memberikan perhatian penuh terhadap penyelesaian perkara-perkara korupsi yang hingga kini masih mangkrak.
Selain persoalan korupsi, MaTA juga meminta Kapolda Aceh memberi perhatian serius terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang disebut telah merusak kawasan hutan di sejumlah wilayah Aceh.
Alfian menyebut aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie; Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar; Kecamatan Sungai Mas dan Pantai Cermin, Kabupaten Aceh Barat; serta Kecamatan Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Akibatnya kawasan hutan Aceh rusak dan memberikan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Aceh secara berkelanjutan,” ujar Alfian.
Ia berharap kepemimpinan baru di Polda Aceh tidak hanya menghadirkan harapan, tetapi juga mampu menunjukkan komitmen nyata melalui penegakan hukum yang tegas.
“Harapan yang selama ini terus disampaikan kepada Kapolda Aceh jangan hanya menjadi harapan semata. Penegakan hukum dan kepastian hukum harus menjadi bukti bahwa negara masih memiliki aparat yang berintegritas dan memiliki kemauan untuk memenuhi harapan rakyat Aceh,” pungkasnya.[]









