Senin, April 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Segera Jalani Persidangan Lagi

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 16:21 WIB
in NASIONAL
0
Mantan gubernur Riau Annas Maamun segera kembali menjalani persidangan dugaan kasus korupsi.

Annas Maamun merupakan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji.

 JAKARTA — Mantan gubernur Riau Annas Maamun segera kembali menjalani persidangan dugaan kasus korupsi. Terpidana kasus rasuah itu kini merupakan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD provinsi Riau tahun anggaran 2015.

Persidangan terhadap Annas Maamun dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkaranya telah lengkap. KPK juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa.


“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/4/2022).


Dia mengungkapkan, saat ini penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa sampai 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.


Ali mengatakan, tim jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia melanjutkan, pelkmpahan berkas perkara itu akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja.


“Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” katanya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD provinsi Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.


Annas diyakini menyuap anggota DPRD Riau terkait pengesahan RAPBN dan RAPBD tersebut. Annas diduga memberikan Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD guna memuluskan usulan perubahan anggaran tersebut.

Annas Maamun juga merupakan eks narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis bersalah dengan hukuman enam tahun kurungan.


Mahkamah Agung (MA) kemudian menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara. Annas Maamun kemudian mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun setelah mengajukan grasi kepada presiden.


Pertimbangan pemberian grasi itu adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit. Annas telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 lalu.

Sumber: Republika

Tags: ali fikriannas maamunkasus korupsikpkmantan gubernur riau
ShareTweetPin
Previous Post

KPIPA: Israel Lakukan Tiga Kejahatan yang Melampaui Batas

Next Post

Sri Lanka akan Pangkas Kekuasaan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Minggu (26/04/2026) - 17:14 WIB
Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.