Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Masih Dalami Aset Milik Bupati Langkat Nonaktif

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 15:10 WIB
in NASIONAL
0
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. KPK masih mendalami aset milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

KPK masih mendalami aset milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami soal harta benda dan aset milik tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).


KPK memeriksa Terbit dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4).


“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi dan adanya dugaan jumlah penerimaan ‘fee’ dari setiap proyek di Pemerintahan kabupaten Langkat dan penggunaan uang dari hasil ‘fee’ dimaksud,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4/2022).


KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).


Tersangka penerima suap ialah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK), dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).


Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga kini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.


Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.


Hal ini agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau “fee” oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.


Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp 4,3 miliar.


Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. Pemberian “fee” oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi, untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.


KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan “fee” dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: aset bupati langkatbupati langkat nonaktifkasus bupati langkat nonaktifkpk dalami aset bupati langkat
ShareTweetPin
Previous Post

Pertemuan Pemimpin Keuangan Dunia Antisipasi Krisis Pangan Global

Next Post

Perludem: Hoaks Masif Berakibat Polarisasi Jadi Tantangan Pemilu 2024 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Senin (08/06/2026) - 17:10 WIB
Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Senin (08/06/2026) - 17:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.