Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Komisi III Puji Polda Sumut Soal Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (09/04/2022) - 14:46 WIB
in NASIONAL
0
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Salah satu tersangka yang ditahan merupakan anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana.

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Penahanan ini baru dilakukan sekitar dua pekan setelah mereka berstatus tersangka.

Sahroni mendukung keberanian Polda Sumut untuk mengusut kasus tersebut walau memakan waktu. Apalagi, salah satu tersangka yang ditahan merupakan anak dari TRP. Menyisakan TRP yang berstatus tersangka dalam kasus ini tapi tak ditahan Polda Sumut karena menjalani masa tahanan di KPK.

“Tentu kami di Komisi III mengapresiasi Polda Sumut yang sudah menahan delapan tersangka dimana salah satunya adalah anak dari bupati Langkat,” kata Sahroni kepada wartawan (9/4/2022).

Sahroni menilai Polda Sumut sudah menjunjung keterbukaan dalam pengungkapan kasus ini. Sebab Polda Sumut melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK dalam tiap tahanan prosesnya. “Dalam menunaikan kerjanya Polda Sumut tentu sudah menjalankan SOP dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian,” ujar politikus Nasdem itu.

Sahroni memandang kerja sama Polda Sumut-Komnas HAM-LPSK patut ditiru oleh Polda lain jika menghadapi kasus pelanggaran HAM. “Ini bisa menjadi contoh untuk Polda-Polda lainnya untuk meningkatkan nilai transparansi dalam setiap penyidikan, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM,” lanjut Sahroni.

Sebab, Sahroni menyinggung sulit menemukan contoh kasus dimana Polda melibatkan pihak eksternal dalam penyidikan. “Saya juga mengetahui bahwa baru kali ini ada penyidikan yang dilaksanakan Polda dengan menghadirkan dan mengundang pihak eksternal untuk menjelaskan hasil penyidikannya,” ucap Sahroni.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4/2022).

“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

Sumber: Republika

Tags: kerangkeng manusiaKomisi III DPRpolda sumutTerbit Rencana
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenaker Sanksi Perusahaan tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

Next Post

Pasca Diresmikan, Gedung Baru Perspustakaan Aceh Kembali Dikunjungi Pembaca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Rabu (15/07/2026) - 14:43 WIB
Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Senin (13/07/2026) - 16:19 WIB
Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Senin (13/07/2026) - 16:13 WIB
LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

Senin (13/07/2026) - 16:07 WIB
Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu (12/07/2026) - 16:54 WIB
PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

Minggu (12/07/2026) - 16:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.