Aceh Tengah– Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali, menolak tegas pertambangan yang tidak sesuai syariat Islam dan tidak memberikan rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam).
Hal ini disampaikannya dalam pidatonya saat melakukan sosialisasi fatwa MUI-MPU tentang pelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem di kantor camat Kecamatan Linge, Aceh Tengah pada Selasa kemarin (17/5/2022).
“Kalau nilai-nilai rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam) bisa terwujud di pertambangan itu tidak masalah. Bukan (malah) nilai-nilai ketamakan dan kebinasaan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar sama-sama mencegah upaya perusakan alam.
Dalam pidatonya beliau juga mengingatkan bahwa dalam agama islam sangat tegas dilarang perilaku-perilaku yang merusak alam dan ekosistem.
“Melakukan tindakan tanpa manfaat yang jelas seperti menganiaya makhluk hidup (satwa dan tumbuhan), merupakan pintu kefakiran,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar. Menurut Shabela perusakan dan perburuan satwa yang terjadi di wilayahnya dilakukan oleh masyarakat luar daerah.
“Perburuan satwa dan kerusakan hutan di Aceh Tengah banyak dilakukan oleh pihak luar” ucapnya.
Ia berharap agar adanya sinergitas antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat dalam penegakannya. Selain itu, pemerintah kabupaten perlu diberikan wewenang untuk mengelola dan menjaga kawasan hutan dan alam di wilayahnya.










