Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kepala BNPB: Indonesia Masuk Daftar 35 Negara dengan Risiko Tinggi Bencana  

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (22/05/2022) - 06:43 WIB
in NASIONAL
0
Longsor. Ilustrasi

Data World Bank 2019 memasukkan Indonesia dalam daftar negara risiko tinggi bencana

 JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengatakan Indonesia menjadi salah satu dari 35 negara di dunia yang memiliki tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, sebagaimana menurut World Bank pada  2019. 


Data dari 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2022 tercatat ada 1.560 kejadian bencana yang artinya hingga saat ini setidaknya terjadi 11 kali bencana setiap hari pada 2022.


Menurut data BNPB, Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memiliki 17 kabupaten/kota yang mana sebanyak 14 wilayah tersebut memiliki tingkat risiko bencana tinggi dan 3 lainnya berisiko sedang. 


Langkah-langkah peningkatan kapasitas, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana seperti yang dilakukan melalui pelatihan kepemimpinan menjadi komitmen yang sudah sesuai koridor dan sangat penting.


Lebih lanjut, Suharyanto mengingatkan apa yang menjadi arahan dari Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2022, yang menekankan tentang peran penting pemerintah daerah seperti tanggung jawab mutlak sebagai komandan satgas darurat saat terjadi bencana, menyusun rencana kontijensi, meningkatkan kepemimpinan dan penyusunan program yang berorientasi pada ketangguhan terhadap bencana.


“Saya mengingatkan juga apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mutlak terkait penanggulangan bencana,” kata Suharyanto, Sabtu (21/5/2022).


Dalam kesempatan itu, Kepala BNPB juga menjelaskan bahwa selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana telah dijelaskan secara eksplisit dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimum, yang implementasinya dijelaskan dalam Permendagri 101/2018.


“Payung hukum untung penanggulangan bencana selain UU Nomor 24 tahun 2007, ada juga UU 23 tahun 2014 yang dipertegas lagi melalui PP/2018 tentang Standar Pelayanan Minimum bagi setiap kepala daerah, baik bupati maupun wali kota,” jelas Suharyanto.


Pada implementasinya, Suharyanto memahami bahwa penanggulangan bencana di tiap-tiap daerah selalu memiliki dinamikanya masing-masing. Ada daerah yang sudah baik dan cepat dalam penanggulangan bencana, ada daerah yang biasa-biasa saja dan ada pula wilayah yang masih lambat serta kurang maksimal. Kepala BNPB berharap agar segala dinamika itu dijadikan mementum untuk pembelajaran dan perbaikan di masa depan.


“Bencana silih berganti di Indonesia ini. Ada yang penanganannya cepat, ada yang biasa-biasa saja dan ada yang lambat. Kita tidak usah menghakimi. Tapi pengalaman daerah lain hendaknya dijadikan cermin bagi kita,” kata Suharyanto.  

Sumber: Republika

Tags: bencana indonesiabnpbdata bencana i ndonesiaindonesiamitigasi bencanarisiko bencanarisiko bencana indonesia
ShareTweetPin
Previous Post

Longsor di Cijeruk, Tiga Tewas, Satu Masih Tertimbun

Next Post

Din Syamsuddin: Kolaborasi Rusia-Dunia Islam Bisa Jadi Model dan Jembatan Peradaban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Senin (20/04/2026) - 16:30 WIB
Menhaj Supervisi Dapur Haji di Madinah, Tekankan Penggunaan Bumbu Asal Indonesia

Jelang Kedatangan Jemaah, Kualitas Makanan Haji Diawasi Tiga Tahap di Madinah

Senin (20/04/2026) - 16:10 WIB
BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

Senin (20/04/2026) - 15:45 WIB
Kanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Pemasyarakatan

Senin (20/04/2026) - 15:40 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.