Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih maraknya praktik tersebut.
Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus, dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Upaya tersebut antara lain melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, Agus menekankan pentingnya penegakan disiplin dan integritas petugas. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar mantan Wakapolri ini.
Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Bahkan, beberapa di antaranya turut diproses secara hukum.
Di sisi lain, langkah penanganan juga dilakukan terhadap warga binaan berisiko tinggi (high risk), khususnya yang terlibat dalam jaringan narkotika. Hingga saat ini, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut Agus, pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
“Dengan memindahkan ‘biang kerok’ peredaran narkotika, diharapkan lapas dan rutan dapat dibersihkan dari transaksi dan interaksi ilegal tersebut. Ini juga menjadi langkah represif sekaligus rehabilitatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah mereka kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah bebas nanti. Program tersebut dijalankan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk dengan lembaga non-pemerintah.
Agus menegaskan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Oleh karena itu, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari publik maupun pemangku kepentingan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” tutup Agus.[]










