Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenkumham: Banyak WNI Kehilangan Kewarganegaraan Akibat Perkawinan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 13:16 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar

Perempuan menikah dengan orang Korea, AS, dan Taiwan, diceraikan hilang status WNI.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) menyatakan, banyak warga negara Indonesia (WNI) perempuan kehilangan status kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran. Sebagai contoh, kasus terakhir WNI perempuan yang terjadi di Taiwan.


“Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing, misalnya, Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan kemudian diceraikan,” kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar saat simposium nasional hukum tata negara secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18/5/2022).


Menurut Cahyo, dalam kasus WNI yang menikah dengan laki-laki Taiwan dan mengantongi kewarganegaraan negara suami, ternyata pernikahannya dianggap tidak sah. Keduanya, kemudian bercerai. Pemerintah Taiwan pun mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, eks WNI itu juga kehilangan status di Indonesia karena adanya tindakan administratif oleh negara.


Masalah timbul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri. Namun, pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki Taiwan.


Tetapi, hukum di Indonesia mengatakan ketika seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing maka otomatis kehilangan status WNI. “Pertanyaannya apakah eks WNI ini harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut? Ini kan menjadi masalah,” jelas Cahyo.


Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, contoh kasus demikian tidak diatur dalam aturan, tetapi harus dibahas dan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan.


Tidak hanya itu, Cahyo juga membahas soal WNI yang ikut kelompok militer asing atau organisasi terlarang internasional. Persoalan itu juga harus dibahas secara jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Mengacu UU Kewarganegaraan Indonesia, tidak ada hal yang mengatur atau memberikan perlindungan dalam hal kehilangan kewarganegaraan (stateless).


Akan tetapi, perlu digarisbawahi ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional. Perdebatan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan lah suatu negara meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi UU Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI.

Sumber: Republika

Tags: cahyo r muzharcahyo rahadian muzharkehilangan kewarganegaraan indonesiakehilangan status kewarganegaraankemenkumham
ShareTweetPin
Previous Post

Kim Jong-un Kritik Tanggapan Pemerintah dalam Menanggapi Covid-19

Next Post

Delapan Jurusan IT dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Kamis (23/04/2026) - 16:18 WIB
Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Kamis (23/04/2026) - 14:50 WIB
Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kamis (23/04/2026) - 14:42 WIB
Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Kamis (23/04/2026) - 14:37 WIB
BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

Kamis (23/04/2026) - 14:32 WIB
AMANAH Diresmikan Kembali, Mualem: Masa Depan Aceh Ditentukan Anak Muda

AMANAH Diresmikan Kembali, Mualem: Masa Depan Aceh Ditentukan Anak Muda

Kamis (23/04/2026) - 14:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.