Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kemendagri Diminta Segera Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (22/02/2023) - 14:50 WIB
in DAERAH
0
Tim Universitas Syiah Kuala Masih Susun Draft Revisi UUPA

Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau Teungku Adek. Foto: Ist

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menuntaskan fasilitasi rancangan qanun (Raqan) Pertambangan Migas di Aceh.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi atau akrab disapa Tgk Adek, mengatakan DPRA pada 2022 lalu telah mengusulkan 12 raqan untuk difasilitasi di Kemendagri.

Dimana, sembilan qanun sudah difasilitasi, satu raqan hak-hak sipil dan politik ditolak. Namun, dua raqan lainnya yakni raqan pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh dan raqan perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan.

Baca Juga:

Anggota DPRA Falevi Kirani Tanggapi Santai Usulan PAW: Itu Biasa

DPR Aceh Tetapkan 15 Judul Raqan Prolega 2023

“Dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera. Terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri,” ujar Tgk Adek.

Selain itu, raqan pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur lebih jelas tentang pengelolaan bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Sehingga, kata dia, ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal.

Mawardi menjelaskan bahwa raqan pertambangan minyak dan gas bumi ini merupakan turunan dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dimana pada pasal 156 dan pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan migas di Aceh.

Baca Juga:

Tiga Ekor Kambing Milik Warga Aceh Timur Diduga Dimangsa Harimau

Anggota DPRA Falevi Kirani Tanggapi Santai Usulan PAW: Itu Biasa

Ia mengatakan, sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun.

“Kami khawatir jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita,” jelasnya.

Tgk Adek menuturkan, bahwa isu pertambangan dan migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh. Sehingga pemerintah pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan bersama ini.

“Kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,” ucapnya.

“Jadi, kami minta pihak Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya,” tambahnya.

Tgk Adek juga berharap Forbes Aceh agar dapat mengambil perannya untuk mengontrol qanun-qanun yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut. Peran ini penting supaya kerjasama antara DPRA dan DPR RI yang mewakili Aceh dapat solid di masa depan.

“Kami yakin peran Forbes untuk menjembatani segala isu Aceh-Jakarta sangat penting, maka kedepan perlu kita kokohkan. Salah satu agendanya adalah mengupayakan agar dua raqan yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dapat segera kembali dan kami dapat memparipurnakannya,” kata Tgk Adek.[]

Tags: banleg dpraDPRAKemendagriqanun aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Tiga Ekor Kambing Milik Warga Aceh Timur Diduga Dimangsa Harimau

Next Post

Kuasa Hukum Sebut DPRA Tak Bisa PAW Tiyong dan Falevi Kirani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

4 Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

4 Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

Jumat (05/06/2026) - 21:51 WIB
Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

Jumat (05/06/2026) - 21:47 WIB
Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.