Banda Aceh – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram sabu dalam dua kasus terpisah. Dari pengembangan kasus, aparat gabungan juga berhasil menangkap dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan berkat kerja sama antara Polresta Banda Aceh, TNI Angkatan Udara, dan petugas Avsec Bandara SIM.
“Dalam dua kasus ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 4 kilogram sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas Avsec mengamankan seorang pria berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa MK. Setelah diminta membuka kardus tersebut, petugas menemukan empat bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat total 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.
Menurut Andi, MK mengaku memperoleh paket sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum masuk ke area keberangkatan.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” ujar Andi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MK berangkat dari Bireuen setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
“Namun baru diberikan upah Rp2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.
Kasus kedua terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec mencurigai sebuah koper saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray terhadap penumpang yang akan berangkat ke Jakarta dengan maskapai Batik Air.
Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik AS (21) yang saat itu berada di ruang tunggu keberangkatan. Petugas kemudian meminta AS menuju Pos Pemeriksaan Khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk menyaksikan pembukaan koper.
Dari dalam koper ditemukan sabu seberat 2 kilogram. Kepada penyidik, AS mengaku narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari dan ia dijanjikan upah sebesar Rp85 juta.
“AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp85 juta,” kata Andi.
Dari hasil penyelidikan, AS mengaku menerima pekerjaan tersebut dari tersangka MR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap keterlibatan MR serta MGA.
“AS, MR, dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” ungkap Andi.
Menurutnya, MR merekrut AS setelah menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Abang, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mencari orang yang bersedia membawa sabu ke Pulau Jawa.
Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang. Setelah AS diantar ke bandara, MR dan MGA kembali ke arah Aceh Utara.
“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujarnya.
Saat ini, kedua perkara tersebut ditangani Polresta Banda Aceh. Penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat serta memburu para tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang.[]










