Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenaker Buka Posko THR untuk Aduan dan Konsultasi THR

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 17:42 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022.

Pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemenaker.

 JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pembentukan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR.


Ida mengatakan pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan. “Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya,” kata Ida dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4).


Ida menjelaskan, pelayanan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai Jumat (8/4) hari ini hingga 8 Mei Tahun 2022.


Sementara, bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID Kementerian Ketenagakerjaan. “Kami tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, pekerja jika ingin melakukan pengajuan secara langsung,” katanya.


Menaker juga berharap keterlibatan pemerintah provinsi ikut membentuk Posko THR dalam rangka koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR yang akan terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.


Ia menegaskan, keberadaan Posko THR Keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.


Selain itu, posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha.


“Selanjutnya kami juga menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada Gubernur, Bupati wali kota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya,” katanya.


Ida pun menyampaikan laporan Posko THR tahun 2021 lalu, tercatat ada 2.897 laporan pada periode 20 April- 12 Mei yang terdiri 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, dengan melihat aspek kelengkapan data aduan, maka diperoleh data aduan 444 kasus THR dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan yang dilakukan sampai pada Mei 2021.


“Jadi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban adanya Posko Tahun 2021 yang alhamdulilah bisa ditindaklanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan Indonesia,” katanya.


 

Sumber: Republika

Tags: ida fauziyahPosko THRTHR
ShareTweetPin
Previous Post

Begini Wajah Baru Perpustakaan Aceh

Next Post

Rusia Sesalkan Penangguhannya di Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.