Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jokowi Terbitkan Aturan Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (05/05/2022) - 02:33 WIB
in NASIONAL
0
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Presiden Jokowi terbitkan aturan cara perolehan dan pengelolaan tanah di IKN

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.


Aturan ini diterbitkan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara. Dalam Pasal 2 dijelaskan, perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme:


a. Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau


b. Pengadaan Tanah


Dalam Pasal 3 dijelaskan lebih rinci mengenai Pelepasan Kawasan Hutan. Pada ayat (1) disebutkan bahwa pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di KSN (Kawasan Strategis Nasional) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.


“Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan,” bunyi ayat (2) Pasal 3.


Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.


Kemudian pada ayat (4) disebutkan pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.


“Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (8).


Pada Pasal 4 dijelaskan mengenai Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan mengenai mekanisme:


a. Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau


b. Pengadaan Tanah secara langsung


Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memperhatikan HAT (hak atas tanah) masyarakat dan HAT masyarakat adat. Kemudian pada Pasal 11 dijelaskan bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:


a. Barang Milik Negara; dan/atau


b. ADP (Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN yakni tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaran pemerintahan)


Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur tentang pengendalian pengalihan hak atas tanah di IKN. Pasal 18 disebutkan bahwa Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN.


“Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT,” bunyi Pasal 19.


Pengendalian pengalihan HAT ini dilakukan terhadap tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN IKN.


 

Sumber: Republika

Tags: ibu kota negaraiknpresiden jokowi
ShareTweetPin
Previous Post

Hungaria Khawatirkan Rencana Uni Eropa Blokir Pasokan Minyak Rusia

Next Post

Tahan Inflasi, Bank Sentral India Naikkan Suku Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.