Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

IKAMI: Ungkapan Rasis Budi Santosa Hanya Bisa Disaingi Pendeta Saifudin Ibrahim

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (02/05/2022) - 13:15 WIB
in NASIONAL
0
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko

Budi Santosa Purwokartiko sudah bisa dijerat pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2).

 JAKARTA — Berita ujaran rasis dan islamophobia Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof Dr Budi Santosa Purwokartiko, terus mendapatkan kecamanan. Ungkapan Budi Santosa dinilai hanya bisa disaingi pendeta Saifudin Ibrahim, yang menghina Islam. 


“Ungkapan Guru Besar alumni ITB ini memang sadis, mungkin hanya bisa dikalahkan oleh ocehan nista Pendeta abal-abal Saifudin Ibrahim,” kata Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI ) Abdullah Al Katiri, kepada Republika, kemarin.


Abdullah Al-Katiri mengatakan, perkataan Budi Santoso memang sungguh keterlaluan. Hijab sebagai perintah Quran disamakan dengan penutup kepala ala gurun. Termasuk pernyataan Budi Santosa yang melecehkan mahasiswi yang bertutur dengan kalimah seperti Insya Allah, barakallah, atau qadarullah. 


“Mahasiswa demo pun disalahkannya. FB nya berisi serangan kepada umat Islam. Budi Santoso adalah tim penyeleksi program beasiswa Kemendikbudristek Dirjen Dikti tak patut seperti itu,” ujarnya.


Abdullah menilai, meski mengaku sebagai muslim tapi dari cara pandangnya, Budi Santosa dangkal dalam memahami agama. Menurut Abdullah, bagi Budi Santosa agama sepertinya tidak penting dan keangkuhan intelektual mendominasi. “Khas kaum sekularis yang menilai prestasi semata dari sisi kepintaran otak bukan kepribadian apalagi akhlak. Tidak suka syari’at,” katanya. 


Menurutnya, rasis dan Islamophobist model guru besar seperti ini seharusnya dapat dicegah dan diberi pelajaran berguna, agar ada efek jera. Ungkapannya melalui Facebook sudah dapat dikualifikasikan melanggar hukum, Pasal 156 a KUHP mudah untuk dikenakan karena ia telah menodai agama. 


“Demikian juga dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang sangat mampu untuk menjangkaunya. Prof Budi Santoso terancam delik,” katanya.


Abdullah Al-Katiri mengatakan, terus bermunculan Islamophobist di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sungguh memprihatinkan. Dunia sendiri sangat peduli dengan perilaku Islamophobia ini. Amerika sudah memproduk UU penghapusan Islamophobia, demikian juga dengan PBB yang telah mengeluarkan resolusi anti-Islamophobia. 


“Indonesia malah yang semakin marak dengan kaum Islamophobist tidak boleh berdiam diri. Harus disudahi perilaku jahat model Paul Zhang, Saifudin Ibrahim , Muhammad Kece, Budi Santoso dan lainnya termasuk juga para buzzer erpe yang kerjaannya ngoceh melecehkan umat dan agama,” katanya.


Undang-Undang Anti Islamophobia sudah sangat mendesak untuk diterbitkan. Di samping dalam rangka menindaklanjuti Resolusi PBB juga untuk dapat mencegah penyebaran penyakit Islamophobia tersebut. “KUHP dan UU ITE dirasakan terlalu umum dan kurang tajam. Efek jera kurang dirasakan,” katanya.


Bangsa Indonesia yang mayoritas umat Islam harus mampu melindungi diri dari perilaku menyimpang kaum Islamophobist. Pemerintah atau DPR sebaiknya segera menyiapkan RUU Anti-Islamophobia. Mengetuk persetujuan dan menjalankan Undang-Undang tersebut dengan konsisten dan konsekuen. 

 

 

Sumber: Republika

Tags: budi santosa jilbabbudi santosa penutup kepala ala orang gurunbudi santosa rasispenutup kepala manusia gurunprof budi santoso purwokartiko
ShareTweetPin
Previous Post

IKAMI: Ungkapan Rasis Budi Santosa Hanya Bisa Disaingin Pendeta Saifudin Ibrahim

Next Post

AS Ajak Pemimpin Pasifik Bertemu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.