Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

IKAMI Tolak Tegas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (10/04/2022) - 08:19 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bogor Raya terlibat aksi saling dorong dengan personel kepolisian di depan Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan seperti turunkan harga BBM dan minyak goreng, menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan kenaikan PPN, serta mengkaji ulang rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Perpanjangan masa jabatan presiden adalah tindakan melanggar konstitusi.

JAKARTA — Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI) menyoroti wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan usulan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden. IKAMI menolak dengan tegas wacana tersebut, termasuk usulan masa jabatan dari dua menjadi tiga periode.

“Jika kedua wacana tersebut dilaksanakan maka jelas jelas  merupakan tindakan inkonstitusinal. Karena kedua perbuatan tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945,” ujar Ketua Umum IKAMI, Abdullah Al Katiri, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (10/4/2022).

Menurut Abdullah Al Katiri, Undang-Undang 1945 telah menentukan bahwa periode jabatan presiden yang ditetapkan dan diatur adalah 5 tahun. Setelah itu dapat dipilih kembali melalui mekanisme Pemilu.

Lalu, dapat dipilih kembali hanya satu periode lagi yaitu selama  lima tahun lagi dengan total keseluruhan selama 10 tahun atau 120 bulan.

Maka dengan demikian, lanjut Abdullah Al Katiri,  jika jabatan Presiden telah mencapai 120 bulan maka seorang presiden harus berganti orang lain. Kemudian jika tidak dilaksanakan maka tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Baik untuk menunda maupun untuk memperpanjang masa jabatan Presiden  harus didahului dengan perubahan UUD 1945 melalui mekanisme sidang MPR,” tutup Abdullah Al-Katiri.

Sumber: Republika

Tags: ikatan advokat muslim indonesiapenundaan pemilupenundaan pemilu 2024perpanjangan masa jabatan presidenpresiden tiga periode
ShareTweetPin
Previous Post

Sobat Erick Turut Lestarikan Budaya Kerajinan Kain Tenun di Kasongan

Next Post

KA Bogor-Sukabumi Beroperasi Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.