Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) beserta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri. Barang-barang tersebut diamankan dari sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, operasi laut terpaksa dihentikan karena kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu sore (8/8/2026).
Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Berbekal informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Karena lokasi penindakan telah memasuki wilayah kerja Sumatera Utara, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.
Pengejaran kemudian dilanjutkan hingga kendaraan tersebut memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target.
Petugas menunjukkan identitas sebagai Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraannya. Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.
Kendaraan dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge dalam kondisi bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas.
Selain itu, petugas turut mengamankan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, dokumen, serta sejumlah barang lainnya.
Total estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto.
Menurutnya, dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
Dwi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.[]








