Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (26/08/2022) - 15:48 WIB
in NASIONAL
0
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. PMJ News

JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” terang Ahmad Dofiri.

Sambo juga mendapat satu sanksi administrasi lain di samping pemecatan tidak dengan hormat, yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. [CNN]

Tags: bharada eferdy sambopembunuhan brigadir jputri candrawathi tersangka
ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Peusangan

Next Post

63 Peneliti Nasional Bahas Masyarakat Hukum Adat di USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.