Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

63 Peneliti Nasional Bahas Masyarakat Hukum Adat di USK

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (26/08/2022) - 15:54 WIB
in DAERAH
0
63 Peneliti Nasional Bahas Masyarakat Hukum Adat di USK

Peneliti Nasional Bahas Masyarakat Hukum Adat di USK. Foto: Ist

BANDA ACEH – Sebanyak 63 peneliti dari berbagai perguruan tinggi Indonesia hadir di Universitas Syiah Kuala untuk mengikuti Simposium Nasional bertema “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” mulai tanggal 25-26 Agustus 2022 di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Bukhari, MM. Adapun keynote speaker kegiatan ini adalah Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Yagus Suyadi, SH., MSi.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan dalam sambutannya mengatakan simposium nasional ini sangatlah penting untuk memaknai kembali eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia. Mengingat keberadaan masyarakat hukum adat ini telah ada jauh sebelum Indonesia lahir. Namun dalam perkembangannya, bagaimana mengintegrasikan mereka dalam hukum nasional masih mengalami banyak kendala.

Oleh karena itu, Rektor menyambut baik Kegiatan yang diinisiasi Pusat Studi Hukum, Islam, dan Adat USK tersebut.

“Besar harapan kita, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia,” ucap Rektor.

Sementara itu Bukhari mengatakan, selama ini banyak hambatan yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk Aceh. Adapun penyebabnya dipengaruhi oleh eksploitasi sumber daya alam, kegiatan kepentingan ekonomi, politik maupun sosial budaya.

Di banyak daerah, ungkap Bukhari, masyarakat adat ini juga tidak berdiam diri. Mereka turut berjuang mempertahankan eksistensinya. Namun perjuangan mereka umumnya kerap gagal dalam mempertahankan haknya. Baik itu dalam bentuk pengambilan lahan maupun pencabutan hak-hak tradisionalnya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai kondisi ini patut menjadi perhatian bersama termasuk kalangan akademisi atau peneliti. Karena itulah Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi USK yang telah mengumpulkan sejumlah peneliti untuk membahas persoalan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini bisa menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.

“Sehingga pemerintah akan menjalin sebuah pegangan dan mengkaji sebuah wacana baru, dalam hal kita mengakui hak-hak adat yang berkembang di dalam masyarakat,” ucapnya.

Ketua Panitia Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., MA mengungkapkan, dalam kegiatan ini sejumlah peneliti akan menyampaikan kajiannya terkait masyarakat hukum adat.

Selain peneliti dari USK, peserta lain terlibat dalam kegiatan ini berasal dari Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Lampung, WRI Indonesia, IAIN Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indonesia, Universitas Pakuan, Universitas Bhayangkara, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Andalas. Bahkan ada satu penulis dari Department of Islamic Studies, NUML-Islamabad.

Azhari menilai, kegiatan ini sangat penting untuk mengkomunikasikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat selama ini. Rencananya, hasil kajian ini akan dipublikasikan prosiding dan jurnal.

Untuk itulah, dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang turut berkontribusi menyukseskan kegiatan ini.

“Sebagai lembaga riset, secara keilmuan kami ingin menawarkan alternatif-alternatif solusi yang memungkinkan dilakukan pemerintah terkait dengan masalah dalam masyarakat,” ujar Azhari.[]

Tags: akademisiBanda Acehmasyarakat hukum adat indonesiapeneliti nasionalusk
ShareTweetPin
Previous Post

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Next Post

Direktur Event Daerah Kemenparekraf, Reza Fahlevi Masuk Usulan Calon Pj Wali Kota Sabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.