Banda Aceh- Satu orang pelaku pembakaran bendera merah putih di Bireun berhasil ditangkap oleh kepolisian Aceh, Jum’at (26/8/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh.
“Pelaku pembakaran bendera merah putih adalah RA (21), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh pada tanggal 23 Agustus 2022 di Pante Gajah, kecamatan Peusangan, kabupaten Bireun,” ungkap Winardy, Jum’at (26/8/2022).
Pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (21/8/2022) pukul 00.30 WIB di sebuah warkop di Pante Gajah. Tersangka menyuruh MA (saksi) naik ke lantai dua lalu meminjam handphone milik MA untuk melakukan video call dengan WY (warga Aceh yang berada di Malaysia).
WY kemudian memprovokasi RA untuk melakukan pembakaran terhadap bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.
Winardy juga menyampaikan tersangka RA dijanjikan bergabung dengan kelompok Tentara Aceh Merdeka (TAM).
“WY memprovokasi tersangka RA dengan mengatakan jika RA berani membakar bendera merah putih, maka RA akan direkrut bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” jelas Winardy.
“Terhadap WY (provokator), kita akan berkoordinasi lintas sektoral untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka RA merobek, membakar, dan menginjak-nginjak bendera merah putih dan viral di whatsapp grup.
Barang bukti yang diamankan adalah sandal, celana, sisa bendera yang dibakar, korek api, satu handphone, dan topi berlambang bendera bulan bintang.
“kita akan terus mendalami siapa lagi yang mengunggah kembali video yang dibuat oleh tersangka RA,” ujarnya.
RA dikenakan sanksi pidana pasal 66, juncto pasal 24 huruf a, Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.










