Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap di Peusangan

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Jumat (26/08/2022) - 12:44 WIB
in DAERAH
0
Pelaku Pembakaran

Tersangka (RA) pembakaran bendera merah putih (Lensakita.com-Mardili)

Banda Aceh- Satu orang pelaku pembakaran bendera merah putih di Bireun berhasil ditangkap oleh kepolisian Aceh, Jum’at (26/8/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh.

“Pelaku pembakaran bendera merah putih adalah RA (21), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh pada tanggal 23 Agustus 2022 di Pante Gajah, kecamatan Peusangan, kabupaten Bireun,” ungkap Winardy, Jum’at (26/8/2022).

Pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (21/8/2022) pukul 00.30 WIB di sebuah warkop di Pante Gajah. Tersangka menyuruh MA (saksi) naik ke lantai dua lalu meminjam handphone milik MA untuk melakukan video call dengan WY (warga Aceh yang berada di Malaysia).

WY kemudian memprovokasi RA untuk melakukan pembakaran terhadap bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.

Winardy juga menyampaikan tersangka RA dijanjikan bergabung dengan kelompok Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“WY memprovokasi tersangka RA dengan mengatakan jika RA berani membakar bendera merah putih, maka RA akan direkrut bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” jelas Winardy.

“Terhadap WY (provokator), kita akan berkoordinasi lintas sektoral untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tersangka RA merobek, membakar, dan menginjak-nginjak bendera merah putih dan viral di whatsapp grup.

Barang bukti yang diamankan adalah sandal, celana, sisa bendera yang dibakar, korek api, satu handphone, dan topi berlambang bendera bulan bintang.

“kita akan terus mendalami siapa lagi yang mengunggah kembali video yang dibuat oleh tersangka RA,” ujarnya.

RA dikenakan sanksi pidana pasal 66, juncto pasal 24 huruf a, Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tags: acehbenderamerahpembakaranputih
ShareTweetPin
Previous Post

Lima Santri Dayah Raudhatul Qur’an Al-Aziziah Terseret Arus Sungai Brayeun, Satu Orang Selamat

Next Post

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.