BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta, tersangka kepemilikan 55 kg Narkotika jenis ganja, dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati bersama Kasi Intijen Muharizal dan jaksa penuntut umum pada Senin (12/12/2022) kemarin.
“Penerimaan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang
disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung, Marang,” kata Muharizal
Muharizal mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor Print- 2822/L/1.10/Enz.2/12/2022 (P-16A) telah ditunjuk beberapa jaksa penuntut umum yaitu Dwi Setyo Budi Utomo, Hamidi, Mohammad Akbar Datau, Ricarda Arsenius, Ikhsan Nasrulloh, Gideon, Isnawati, Teddy Lazuardi Syahputra, dan Yuni Rahayu.
“Bahwa Tahap II berjalan dengan lancar hingga selesai sekira pukul 13.00 WIB. Untuk kedua Tersangka telah dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh,” jelasnya.
Ia menyampaikan, bahwa kasus Narkotika dengan penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Satgas NIC) atas nama Singgih Surya Putra Als Jery Bin Suyanto dan Ahmad Isal Ananta Bi Poniran adalah hasil perkembangan penyidikan.
Dimana saat itu Tim Satgas NIC melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka
yang bersangkutan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Desa Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto lebih kurang 55.083,9 (lima puluh lima ribu delapan puluh tiga koma sembilan) gram terkait jaringan narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta.
Selanjutnya terhadap tersangka di interogasi oleh Tim Satgas NIC Narkoba dan diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, tersangka Ahmad Isal Ananta Bin Poniran diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak enam butir yang diterima dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri.
Ia menyebutkan, tersangka Singgih Surya Putra Als Jery Bin Suyanto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
Tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta Bin Poniran dijerat dengan Pasal
yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.[]










