BANDA ACEH – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh lantaran diduga terlibat jaringan terorisme. Keduanya ditangkap Densus 88 secara terpisah di Banda Aceh pada Selasa (5/8/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, Joko enggan merinci lebih jauh terkait dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
“Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).
Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh. MZ ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. ZA ditangkap Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
“Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” ujar Joko.[]










