Banda Aceh – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan menampung berbagai masukan publik, termasuk usulan kenaikan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan proses pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation), guna memastikan seluruh aspirasi terserap secara komprehensif.
“Kita sering menggelar rapat dengar pendapat yang memiliki makna meaningful participation, sebagaimana konsep kita mendengar berbagai pendapat,” kata Bob Hasan di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, usulan peningkatan dana otsus menjadi 2,5 persen merupakan aspirasi yang dinilai rasional, mengingat kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.
“Angka 2,5 persen itu kan usulan, sehingga menurut kami itu sangat logis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UUPA tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus, tetapi juga menyangkut penguatan kekhususan Aceh secara menyeluruh, termasuk arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bob Hasan mengingatkan bahwa landasan utama kekhususan Aceh berasal dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki yang kemudian diadopsi dalam UUPA. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut harus tetap menjadi acuan dalam proses revisi.
“Perdamaian yang digagas melalui MoU Helsinki ini memiliki dasar, tentunya dasar ini kita pindahkan menjadi UUPA,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi kerangka utama, sementara kekhususan Aceh diatur secara spesifik dalam UUPA.
“Artinya, kita tidak hanya fokus pada tingkat soal 2 persen, 2,5 persen, atau dana, tapi kekhususan itu kita meminta juga masukan untuk hal-hal lain, bagaimana pola pembangunan, kesejahteraan, dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam aspek implementasi, ia menyebut revisi UUPA nantinya akan diikuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Ketika UUPA nantinya akan melahirkan peraturan pemerintah, nah peraturan pemerintah itulah yang menjadi pegangan secara teknis,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga akan menelusuri kembali latar belakang pembatasan dana otsus selama 20 tahun yang berlaku saat ini. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan arah kebijakan ke depan.
“Kita akan melihat ke belakang, kenapa ada batasan 20 tahun. Itu dulu kita lihat dasarnya apa,” kata Bob Hasan.
Ia membuka peluang adanya perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan penghapusan batas waktu dana otsus, selama peraturan yang disusun matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Maka oleh karena itu menjadi alasan 2 persen menjadi 2,5 persen, kemudian dimungkinkan tidak ada batasan waktu lagi. Tetapi harus betul-betul matang,” tegasnya.
Bob Hasan menekankan bahwa revisi UUPA harus menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat Aceh.
“Setiap undang-undang itu harus dimaknai dengan keberlanjutannya, kelangsungannya, dan hasilnya dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh,” pungkasnya.
Ia optimistis pembahasan revisi UUPA dapat dirampungkan dalam tahun ini, bahkan sebelum pidato kenegaraan disampaikan olah Presiden Prabowo pada Agustus mendatang.
“Yang pasti tahun ini sudah pasti selesai. Kemungkinan seperti itu,” kata Politisi Partai Gerindra ini.[]










