Jumat, April 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

DPR Bahas Revisi UUPA, Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Dinilai Logis

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (16/04/2026) - 20:45 WIB
in DAERAH
0
DPR Bahas Revisi UUPA, Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Dinilai Logis

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: Jie/Lensakita.com

Banda Aceh – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan menampung berbagai masukan publik, termasuk usulan kenaikan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan proses pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation), guna memastikan seluruh aspirasi terserap secara komprehensif.

“Kita sering menggelar rapat dengar pendapat yang memiliki makna meaningful participation, sebagaimana konsep kita mendengar berbagai pendapat,” kata Bob Hasan di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, usulan peningkatan dana otsus menjadi 2,5 persen merupakan aspirasi yang dinilai rasional, mengingat kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.

“Angka 2,5 persen itu kan usulan, sehingga menurut kami itu sangat logis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UUPA tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus, tetapi juga menyangkut penguatan kekhususan Aceh secara menyeluruh, termasuk arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bob Hasan mengingatkan bahwa landasan utama kekhususan Aceh berasal dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki yang kemudian diadopsi dalam UUPA. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut harus tetap menjadi acuan dalam proses revisi.

“Perdamaian yang digagas melalui MoU Helsinki ini memiliki dasar, tentunya dasar ini kita pindahkan menjadi UUPA,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi kerangka utama, sementara kekhususan Aceh diatur secara spesifik dalam UUPA.

“Artinya, kita tidak hanya fokus pada tingkat soal 2 persen, 2,5 persen, atau dana, tapi kekhususan itu kita meminta juga masukan untuk hal-hal lain, bagaimana pola pembangunan, kesejahteraan, dan sebagainya,” jelasnya.

Dalam aspek implementasi, ia menyebut revisi UUPA nantinya akan diikuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan.

“Ketika UUPA nantinya akan melahirkan peraturan pemerintah, nah peraturan pemerintah itulah yang menjadi pegangan secara teknis,” ujarnya.

Selain itu, DPR juga akan menelusuri kembali latar belakang pembatasan dana otsus selama 20 tahun yang berlaku saat ini. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan arah kebijakan ke depan.

“Kita akan melihat ke belakang, kenapa ada batasan 20 tahun. Itu dulu kita lihat dasarnya apa,” kata Bob Hasan.

Ia membuka peluang adanya perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan penghapusan batas waktu dana otsus, selama peraturan yang disusun matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Maka oleh karena itu menjadi alasan 2 persen menjadi 2,5 persen, kemudian dimungkinkan tidak ada batasan waktu lagi. Tetapi harus betul-betul matang,” tegasnya.

Bob Hasan menekankan bahwa revisi UUPA harus menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat Aceh.

“Setiap undang-undang itu harus dimaknai dengan keberlanjutannya, kelangsungannya, dan hasilnya dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh,” pungkasnya.

Ia optimistis pembahasan revisi UUPA dapat dirampungkan dalam tahun ini, bahkan sebelum pidato kenegaraan disampaikan olah Presiden Prabowo pada Agustus mendatang.

“Yang pasti tahun ini sudah pasti selesai. Kemungkinan seperti itu,” kata Politisi Partai Gerindra ini.[]

Tags: acehBaleg DPR RIBob HasanDana Otsus Acehrevisi uupa
ShareTweetPin
Previous Post

UIN Ar-Raniry Perkuat Sinergi dengan Kemenkum Aceh untuk Edukasi Kekayaan Intelektual

Next Post

Kak Na Kembali ke SDN 6 Tanoh Jamboe Aye, Tunaikan Janji Bawa Seragam Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Jumat (17/04/2026) - 02:25 WIB
Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Jumat (17/04/2026) - 02:22 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Kamis (16/04/2026) - 21:26 WIB
Peringati HUT Banda Aceh, BSI Hadirkan Program “Banda Aceh Berhaji” dan Kajian Hanan Attaki

Peringati HUT Banda Aceh, BSI Hadirkan Program “Banda Aceh Berhaji” dan Kajian Hanan Attaki

Kamis (16/04/2026) - 21:10 WIB
Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Tersangka Kurir Terancam Hukuman Mati

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Tersangka Kurir Terancam Hukuman Mati

Kamis (16/04/2026) - 21:07 WIB
Akses ke Makkah Dibatasi, Arab Saudi Hentikan Sementara Izin Umrah

Menhaj: Layanan Paspor Dipercepat, Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Baik

Kamis (16/04/2026) - 20:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.