BANDA ACEH | LENSA KITA – YLBHI-LBH Banda Aceh resmi menjadi kuasa hukum dokter Bahrul Anwar yang merupakan pegawai kontrak yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Banda Aceh.
Dokter Bahrul dipecat lantaran mengkritik Wali Kota Banda Aceh melalui unggahan instagram stroy miliknya. Kritikan itu Ia lontarkan karena insentifnya sebagai tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum dibayar.
Pemberhentian dokter Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.
Kepala Opersional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat Husni Putra mengatakan, dokter Bahrul Anwar diketahui bukanlah satu-satunya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19.
“Banyak rekan-rekan dokter Bahrul Anwar lainnya sesama tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Meuraxa belum menerima pembayaran insentif Covid-19. Akan tetapi mereka tidak berani bersuara karena khawatir akan bernasib sama dengan dokter Bahrul,” ujar Qodrat, Selasa (12/4/2022).
Menurut Qodrat, pemberhentian dokter Bahrul Anwar adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.
Selain itu, lanjut Qodrar, pemberhentian dokter Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan.
“Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke hadapan pengadilan,” ujar Qodrat.










