Lahirnya putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya BPK yang dapat menghitung kerugian Negara merupakan sebuah terobosan hukum di dalam penyelesaian perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Artinya bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung sembarangan oleh lembaga yang tidak dimandatkan oleh Konstitusi
MK di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Selanjutnya MK menyatakan, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.
Putusan MK, selain final and binding namun juga memiliki sifat mengikat (Erga Omnes, yang tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan instansi pemerintah. Putusan MK berlaku bagi umum. Dengan demikian sejak diputuskan, putusan-putusan MK wajib menjadi pedoman di dalam membangun tata hukum Indonesia. Walaupun pendapat yang berbeda diberikan oleh Kejaksasaan Agung melalui Surat Edarannya Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tanggal 20 April 2026 perihal Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026 dengan menyatakan “Bagi Penuntut Umum unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf d maka selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Tindak Pidana Korupsi harus diselesaikan di dalam sebuah sistem hukum pidana (Criminal Justice System), yang mana bahwa institusi penegakan hukum harus benar-benar melihat apakah Putusan MK termasuk hukum positif atau tidak? Walaupun MK diposisikan sebagai negatif legislator, tetapi putusan-putusan MK adalah sumber hukum sebagaimana doktrin hukum, dan perlu dipahami bahwa sesuai dengan Asas Hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang mana bahwa hukum yang berlaku saat ini mengenyampingkan hukum yang lama, oleh karena itu, putusan MK saat ini sangat layak untuk dijadikan sumber hukum positif. Tentu Putusan MK tersebut tidak dapat berlaku retro aktif dan hanya berlaku bagi perkara-perkara setelahnya.
Kepastian hukum menjadi tujuan dari hukum, Penegakan hukum tidak melulu bicara tentang hasil, namun juga proses atau tata cara menegakkan hukum yang dilindungi dan diatur di dalam undang-undang, undang-undang juga mengatur mengenai pembuktian, hal ini sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 yang pada intinya menegaaskan alat bukti wajib diperoleh melalui cara-cara yang sah, tidak melawan hukum, dan autentikasinya dapat diuji. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa audit kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum in casu Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Publik dan rakyat Indonesia sepakat, bahwa Korupsi adalah exstra ordinary crime dan harus menjadi musuh bersama rakyat Indonesia, namun penegakan hukum perkara-perkara korupsi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur di dalam perundang-undangan, termasuk dalam hal ini, mengenai Lembaga yang berwenang memutus dan menetapkan adanya kerugian negara.
Pasal 1 angka 2 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menetapkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 tersebut sudah seharusnya, Negara sebagai subjek yang dirugikan akibat adanya perbuatan tindak pidana korupsi harus menjadikan BPK sebagai Lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang berpedoman pada konstitusi di dalam menjalankan hukum dan pemerintahan. Memberikan kewenangan kepada pihak-pihak lain di dalam menghitung kerugian negara justru menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dr. (Cand.) Bahrul Ulum, S.H., M.H. adalah seorang pengacara yang sedang menempuh Program Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.










