Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Laporan Terhadap Lili Pintauli, IM57+ Institute Kecewa

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 05:34 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.

Laporan yang pemeriksaannya dihentikan Dewas KPK terkait dugaan kebohongan publik.

 JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait laporan pembohongan publik yang dilaporkan mantan pegawai KPK. Laporan sebelumnya dibuat oleh mantan pegawai KPK, Benydictus Siumlala.


“Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada 29 Maret 2022 maka perbuatan saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etik-nya sudah absorpsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021,” demikian termuat dalam surat Dewas KPK yang ditandatangani anggota Dewas Harijono tertanggal 20 April 2022.


Surat tersebut ditujukan kepada mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala dan kawan-kawan yang menjadi pihak pelapor Lili pada 15 September 2015. Saat itu Benydictus Siumlala dkk melaporkan Lili Pintauli diduga melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.Namun dalam surat itu, Dewas KPK mengakui Lili memang melakukan kebohongan publik.


“Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudarai Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorpsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait “kebohongan” publik,” demikian disebutkan.


Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi-nya serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Gaji Lili dipotong sebesar Rp1,848 juta selama satu tahun.


Terhadap penghentian pengusutan tersebut, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan kecewa atas putusan Dewas KPK. “IM57+ Institute berpendapat bahwa bua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pascaberedarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik,” kata Benydictus.


Menurut Benydictus, Dewas KPK tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah.


“Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian,” ungkap Benydictus.


IM57+ menurut Benydicturs melaporkan Lili kepada Dewas karena malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri. Lili saat ini juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 – 22 Maret 2022.


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: dewan pengawas kpkdewas kpkim57 instituteLili Pintauli
ShareTweetPin
Previous Post

BEM SI Gelar Demo Hari Ini, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin

Next Post

Polisi Blokir Ratusan Demonstran Yahudi di Yerusalem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

Jumat (22/05/2026) - 14:24 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Kamis (21/05/2026) - 17:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.