Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dapat Remisi, Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (18/08/2023) - 20:12 WIB
in NASIONAL
0
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi.

#image_title

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi.

 JAKARTA — Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023). Terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel itu bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).


“Betul (Nurdin Abdullah bebas bersyarat). Karena dapat remisi tanggal 17 kemarin, maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Jumat.


Kunrat menjelaskan, meski sudah bebas bersyarat, Nurdin masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dia menyebut, lokasi ini dipilih berdasarkan domisili Nurdin.


“Karena kan enggak mungkin beliau lapor ke Bandung kan dari Makassar, jauh. Kita limpahkan kewenangan (ke) Bapas Makassar karena tempat domisili yang bersangkutan,” jelas Kunrat.


Meski demikian, dia mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni. “Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu saja intinya,” ujar Kunrat.


Adapun KPK mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021 silam setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.


Dia divonis 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. 


Selain kurungan badan, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.


Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto agar dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Sumber: Republika

Tags: hukuman nurdin abdullahnurdin abdullahnurdin abdullah bebasremisi kemerdekaan
ShareTweetPin
Previous Post

Soal Kampanye di Area Kampus, Begini Tanggapan PB Semmi

Next Post

China Dikabarkan Bangun Landasan Pacu di Pulau Sengketa Laut China Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Mualem Dorong Hilirisasi Blok Andaman, Hashim Siap Bantu Datangkan Investor

Mualem Dorong Hilirisasi Blok Andaman, Hashim Siap Bantu Datangkan Investor

Kamis (30/07/2026) - 14:40 WIB
Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry Masuki Tahap Evaluasi, Izin Operasional Ditargetkan Segera Terbit

Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry Masuki Tahap Evaluasi, Izin Operasional Ditargetkan Segera Terbit

Kamis (30/07/2026) - 14:31 WIB
Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

Rabu (29/07/2026) - 17:49 WIB
Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Rabu (29/07/2026) - 17:47 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.