Rabu, September 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dapat Remisi, Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (18/08/2023) - 20:12 WIB
in NASIONAL
0
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi.

#image_title

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi.

 JAKARTA — Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023). Terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel itu bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).


“Betul (Nurdin Abdullah bebas bersyarat). Karena dapat remisi tanggal 17 kemarin, maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Jumat.


Kunrat menjelaskan, meski sudah bebas bersyarat, Nurdin masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dia menyebut, lokasi ini dipilih berdasarkan domisili Nurdin.


“Karena kan enggak mungkin beliau lapor ke Bandung kan dari Makassar, jauh. Kita limpahkan kewenangan (ke) Bapas Makassar karena tempat domisili yang bersangkutan,” jelas Kunrat.


Meski demikian, dia mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni. “Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu saja intinya,” ujar Kunrat.


Adapun KPK mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021 silam setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.


Dia divonis 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. 


Selain kurungan badan, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.


Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto agar dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Sumber: Republika

Tags: hukuman nurdin abdullahnurdin abdullahnurdin abdullah bebasremisi kemerdekaan
ShareTweetPin
Previous Post

Soal Kampanye di Area Kampus, Begini Tanggapan PB Semmi

Next Post

China Dikabarkan Bangun Landasan Pacu di Pulau Sengketa Laut China Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

Selasa (29/09/2026) - 16:27 WIB
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

Selasa (29/09/2026) - 16:25 WIB
Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG Hadapi Ancaman Bencana

Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG Hadapi Ancaman Bencana

Senin (28/09/2026) - 22:14 WIB
Haji Uma Dorong Pemerintah Aceh Segera Realisasikan Dana Rehabilitasi Rp1,6 Triliun

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Haji Uma Soroti Dugaan Kelalaian

Senin (28/09/2026) - 21:33 WIB
Taruna Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Taruna Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Senin (28/09/2026) - 21:29 WIB
Mengapa Muhammad Ridwan Terima Tawaran Melatih Persiraja

Mengapa Muhammad Ridwan Terima Tawaran Melatih Persiraja

Senin (28/09/2026) - 20:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.