Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendapat apresiasi atas capaian tata kelola hutan sekaligus dukungan pendanaan berbasis kinerja melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+. Momentum tersebut didorong untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Menurutnya, capaian itu merupakan pengakuan terhadap upaya Aceh dalam menjaga dan mengelola kawasan hutannya.
“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, Rabu (12/8/2026).
Fase baru penguatan tata kelola hutan dan pembiayaan iklim di Aceh ditandai dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI).
Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Yayasan PETAI Masrizal Saraan dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Teuku Robby Irza, yang mewakili Gubernur Aceh. Ia didampingi empat Staf Khusus Gubernur Aceh, yakni Ermiadi Abdulrahman, Dahlan Jamaluddin, Rizal Falevi Kirani dan Syafrizal.
Melalui skema tersebut, Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar yang merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Pendanaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.
“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” ujar Ampon Man.
Dalam skema ini, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sedangkan Yayasan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama Pemerintah Aceh serta para pemangku kepentingan di tingkat provinsi hingga tapak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun mengatakan Pemerintah Aceh menyambut baik dukungan pendanaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa yang lebih penting adalah memastikan dana yang diterima benar-benar memberikan dampak terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Namun, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Nasir.
Menurut Nasir, implementasi program juga perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana. Sinergi tersebut terutama diarahkan pada kegiatan yang mendukung pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Teuku Robby Irza mendorong agar segera digelar Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut diperlukan untuk menyepakati rencana kerja, lokasi pelaksanaan, target, indikator keberhasilan, mekanisme implementasi, serta pembagian peran masing-masing pihak.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Task Force tersebut akan menjadi wadah koordinasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh. PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” jelasnya.
Menyampaikan amanah Gubernur Mualem, Ampon Man menegaskan Aceh tidak ingin berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan RBP REDD+. Dukungan tersebut harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan REDD+ yang kredibel dan berkelanjutan.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” kata Ampon Man.[]








