Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bappenas: Siapapun Presidennya Harus Lanjutkan Pembangunan IKN

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (22/08/2023) - 08:09 WIB
in NASIONAL
0
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.

#image_title

JAKARTA — Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadiawati menjelaskan, keberlanjutan pembangunan ibu kota negara (IKN) menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Jika revisi UU IKN disahkan menjadi undang-undang, pemindahan dan pembangunan ibu kota Nusantara akan menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun. Artinya, pembangunannya harus dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029 dan 2029-2034.

“Siapapun presidennya, karena RPJPN itu, undang-undang harus diikuti, dan prosesnya tentunya ada proses politik yang tidak serta merta presiden bisa menghentikan. Tidak bisa serta merta menghentikan,” ujar Diani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan, terdapat lima tahap pemindahan dan pembangunan IKN sejak 2022 hingga 2045. Sehingga, pemerintahan pada setiap periode wajib mendukung seluruh proses persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

“Artinya negara punya kewajiban mendukung itu, jadi tentu ini akan kita lihat bagaimana pembangunan yang ada. Terpenting juga dalam RPJPN jangka panjang dimasukan keberlangsungan dari IKN,” ujar Diani.

Adapun tahap pertama pemindahan IKN pada 2022 hingga 2024, infrastruktur dasar utama harus selesai dibangun dan beroperasi. Infrastruktur dasar tersebut seperti penyedia air minum, ketenagalistrikan, teknologi komunikasi informasi, serta pengelolaan sampah dan limbah.

Sarana utama seperti Istana Kepresidenan dan perkantoran juga harus selesai dibangun pada rentang tahun tersebut. Termasuk bertahapnya pemindahan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri ke wilayah ibu kota Nusantara.

Di samping itu, salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN. Khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

“Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Sumber: Republika

Tags: panja revisi uu iknpembangunan iknpoin revisi uu iknpokok perubahan uu iknrevisi UU IKN
ShareTweetPin
Previous Post

Rusia: Sumbangan Jet F-16 untuk Ukraina akan Picu Eskalasi Konflik

Next Post

12 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus di Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.