Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DPRA

Banleg DPRA Serahkan Draft Raqan Perlindungan Hak Perempuan ke MPU Aceh 

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (27/07/2024) - 13:49 WIB
in DPRA
0
Banleg DPRA Serahkan Draft Raqan Perlindungan Hak Perempuan ke MPU Aceh 

Ketua Banleg DPRA Mawaradi, menyerahkan draft Raqan Perlindungan Hak Perempuan ke MPU Aceh. Foto: Ist

BANDA ACEH – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyerahkan draft Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, di ruang rapat kantor setempat, Kamis (25/7/2024).

Draft rancangan qanun tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh Profesor Tgk. H. Muhibbuththabary, didampingi anggota dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri.

Ketua Banleg DPRA Mawardi menjelaskan, bahwa draft Rancangan Qanun itu sudah mencapai 80 persen finalisasi, namun masih perlu masukan dari sisi hukum syariat Islam.

“Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” ujar Mawardi.

Mawardi menyampaikan, dalam raqan tesrsebut salah satu yang timbul dalam diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA bahwa bagaimana hukum syariat Islam melihat kondisi kepala keluarga yang sakit parah sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.

“Oleh karena itu, draft raqan ini kita serahkan ke MPU yang nantinya bisa diberikan masukan sesuai hukum syariat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.[]

Tags: acehBanlegDPRAheadlinempu acehNewsperempuanregulasi
ShareTweetPin
Previous Post

DPRA Bahas Draft Raqan Perlindungan GTK Madrasah dengan Kemenag RI

Next Post

Upah Penari Bhayangkara Fest 2024 Dinilai Tak Layak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Kamis (22/10/2026) - 15:47 WIB
Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Kamis (22/10/2026) - 15:44 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Kamis (22/10/2026) - 15:30 WIB
Jalanan Kota Banda Aceh Lengang pada Hari Pertama Puasa

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Menteri PU Soroti Kapasitas Jalan di Aceh

Kamis (22/10/2026) - 15:14 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Kamis (22/10/2026) - 15:05 WIB
Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kamis (22/10/2026) - 14:34 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.