BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mendesak perusahaan sawit memastikan truk tanki pengangkut CPO miliknya tidak melanggar Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan.
“Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku,” kata anggota DPRA, Tarmizi SP, Senin (10/7/2023).
Hal itu disampaikan Tarmizi SP, menanggapi insiden tumpahan minya CPO dari truk tanki di tajakan kawasan Gunung Kulu, Aceh Besar.
Menurutnya, kejadian tumpahan minyak CPO sudah sangat sering terjadi, baik di wilayah Barat Selatan Aceh maupun Pantai Timur Utara Aceh.
Bahkan, kata Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh ini, truk-truk melebihi kapasitas angkut itu kerap menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
“Ini akibat adanya pembiaran over loading, dengan adanya over loading maka mobilnya nggak sanggup,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa DPR Aceh sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait.
Anggota Komisi V DPR Aceh ini meminta truk-truk yang melebihi kepasitas tersebut untuk ditindak tegas sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kalau di wilayah Utara Timur di daerah Aceh Tamiang itu ada timbangan, ada pemeriksaan. Tapi selalu lolos, jadi kita meminta kepada pemerintah Aceh ini agar ketat penjagaannya,” ujarnya.
Dia menyarankan Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Aceh untuk memeriksa truk-truk yang over loading saat melintas di jalan raya.
“Apalagi menyebabkan kecelakaan, menghilangkan nyawa orang seperti yang terjadi di Seulawah kemarin.[]










