Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ada Pelonggaran Masker, MTI Imbau Transportasi Publik Tetap Higienis

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (19/05/2022) - 23:25 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyambut baik aturan pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka dan pelonggaran kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Menurutnya pelonggaran ini dapat meningkatkan roda perekonomian.

MTI yakin pelonggaran aturan masker bisa tingkatkan roda perekonomian

 JAKARTA – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyambut baik aturan pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka dan pelonggaran kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Menurutnya pelonggaran ini dapat meningkatkan roda perekonomian.


“Pelonggaran tersebut akan menyebabkan mobilitas bertambah dan roda ekonomi meningkat,” ujarnya kepada Republika, Kamis (19/5).


Djoko mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, selain keselamatan, keamanan dan kenyamanan penyelenggara transportasi juga lebih memerhatikan aspek kesehatan. Ia berharap dengan transportasi yang sehat mengantarkan menuju Indonesia sehat .


“Kami tetap mengimbau agar transportasi tetap mengutamakan aspek kesehatan dan higienis,” tuturnya.


Sementara Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat agar terus menerapkan kebiasaan disiplin protokol kesehatan. Karena, selama lebih dari 2 tahun pandemi COVID-19 masyarakat dengan kesadaran tinggi telah menjadikannya kebiasaan baru dalam kehidup an sehari-hari.


Masyarakat juga diminta tetaplah waspada dan siaga di setiap situasi dan kondisi selama beraktivitas, baik di dalam atau di luar ruangan. “Diharapkan masyarakat sebisa mungkin dapat mempertahankan kebiasaan positif tersebut demi melindungi diri sendiri dan orang lain di masa pandemi COVID-19 ini,” ujar Wiku.


Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan 2 surat edaran yang menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Keduanya yaitu, Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.


Wiku mengatakan, terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19 oleh Presiden. Satgas juga menghimbau selama perjalanan dalam dan luar negeri, para pelaku perjalanan untuk seluruh moda transportasi agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.


“Mengingat, adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” kata Wiku.


Selain itu, prinsip kehati-hatian harus tetap diperhatikan. Masyarakat dimohon dapat amanah menjalankannya dan senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan kedepannya.


Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin agar kerugian akibat bencana atau kedaruratan dapat ditanggulangi semaksimal mungkin. Untuk itu di saat yang sama kita pun harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya.


“Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa maka diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan,” pesan Wiku.

Sumber: Republika

Tags: kebijakan pelonggaran maskermasyarakat transportasi indonesiamtipelonggaran penggunaan maskerSatgas Covid-19transportasi publik
ShareTweetPin
Previous Post

Polusi Bunuh Lebih dari 9 Juta Orang Setiap Tahun secara Global

Next Post

Strategi Kemenkominfo Optimalkan Komunikasi Publik ke Media Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.