Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta dukungan pemerintah pusat.
“Iya benar, Gubernur telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” kata Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan status tersebut turut mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta para pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan langkah-langkah penanganan darurat sekaligus mempersiapkan fase pemulihan.
“Seluruh SKPA dan stakeholder terkait diminta melanjutkan upaya pertolongan serta memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan para pihak terkait lainnya,” ujar MTA.
Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan para pengungsi.
“Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi, harus tetap menjadi prioritas selama masa transisi ini,” katanya.
Selama masa transisi darurat ke pemulihan, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan khusus untuk mendukung kelancaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Salah satunya adalah tetap diberlakukannya operasional fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum. Selain itu, pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU juga dibebaskan dari kewajiban penggunaan barcode.
“Kebijakan ini diambil agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Pemerintah Aceh juga didorong mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama fase transisi ini.
Dalam masa transisi tersebut, Pemerintah Aceh akan menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.
Dokumen R3P dijadwalkan akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
“Fase transisi ini dimanfaatkan untuk mempercepat penyusunan rencana pemulihan yang komprehensif menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” sebutnya.
Dengan penetapan status ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan penanganan dampak bencana tetap berjalan sekaligus mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat terdampak.[]










