Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (29/01/2026) - 22:12 WIB
in DAERAH
0
Ini kata Pemerintah Aceh Terkait Tudingan Nasir Djamil soal Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta dukungan pemerintah pusat.

“Iya benar, Gubernur telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” kata Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, penetapan status tersebut turut mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta para pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan langkah-langkah penanganan darurat sekaligus mempersiapkan fase pemulihan.

“Seluruh SKPA dan stakeholder terkait diminta melanjutkan upaya pertolongan serta memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan para pihak terkait lainnya,” ujar MTA.

Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan para pengungsi.

“Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi, harus tetap menjadi prioritas selama masa transisi ini,” katanya.

Selama masa transisi darurat ke pemulihan, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan khusus untuk mendukung kelancaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Salah satunya adalah tetap diberlakukannya operasional fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum. Selain itu, pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU juga dibebaskan dari kewajiban penggunaan barcode.

“Kebijakan ini diambil agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.

Pemerintah Aceh juga didorong mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama fase transisi ini.

Dalam masa transisi tersebut, Pemerintah Aceh akan menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen R3P dijadwalkan akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

“Fase transisi ini dimanfaatkan untuk mempercepat penyusunan rencana pemulihan yang komprehensif menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” sebutnya.

Dengan penetapan status ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan penanganan dampak bencana tetap berjalan sekaligus mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat terdampak.[]

ShareTweetPin
Previous Post

WALHI Aceh Nilai Pencabutan Izin Belum Sentuh Akar Masalah

Next Post

Di Bawah Hujan Deras, Gubernur Mualem Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.