Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE NEWS

WALHI Aceh Nilai Pencabutan Izin Belum Sentuh Akar Masalah

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (29/01/2026) - 22:08 WIB
in HEADLINE NEWS, LINGKUNGAN
0
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin.

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata, tetapi harus diikuti dengan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum atas kerusakan ekologis yang telah terjadi selama bertahun-tahun di Aceh.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut pencabutan izin tanpa pemulihan hanya akan memindahkan masalah dan tidak menyentuh akar penyebab berulangnya bencana ekologis di berbagai daerah aliran sungai (DAS) di Aceh.

“Pencabutan izin tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum perusahaan. Negara tetap wajib memastikan ada pemulihan hutan, DAS, dan ekosistem yang rusak. Kalau tidak, ini hanya langkah simbolik,” kata Shalihin di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

WALHI Aceh juga menyoroti sejumlah perusahaan yang izinnya disebut dicabut, padahal sebelumnya sudah lebih dulu dicabut pada 2022. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan seolah-olah ada langkah baru, padahal tidak menyentuh perusahaan lain yang masih aktif dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Selain itu, WALHI menyoroti kasus PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) yang selama ini diketahui hanya memiliki izin pabrik kelapa sawit (PKS), namun diduga mengelola perkebunan sawit secara ilegal, termasuk di dalam kawasan hutan. Jika yang dicabut hanya izin pabriknya, menurut WALHI, hal itu tidak serta-merta menghentikan kewajiban perusahaan untuk memulihkan kawasan hutan yang telah dirusak.

“Kalau yang dicabut hanya izin pabrik, sementara pembukaan kebun di kawasan hutan tidak disentuh, itu menunjukkan lemahnya keseriusan penegakan hukum lingkungan,” ungkapnya.

WALHI Aceh juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS kritis seperti DAS Jambo Aye, Tamiang, dan Peusangan. Ketiga DAS tersebut tercatat mengalami kehilangan tutupan hutan dalam skala besar dan berulang kali menjadi wilayah terdampak banjir parah.

Menurut Ahmad, kerusakan tutupan hutan di hulu memperparah risiko banjir bandang di wilayah hilir. Karena itu, pencabutan izin harus menjadi pintu masuk audit total seluruh perizinan, moratorium izin baru, serta pengembalian wilayah kelola masyarakat dan masyarakat adat.

WALHI Aceh juga menyoroti penanganan bencana banjir besar yang melanda Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada November 2025. Dalam peristiwa tersebut, warga disebut lebih banyak menyelamatkan diri secara mandiri karena minimnya kehadiran negara pada masa-masa krusial evakuasi.

“Bencana ini menunjukkan dua hal: kerusakan ekologis yang dibiarkan, dan lemahnya kesiapsiagaan negara. Warga sudah belajar dari banjir sebelumnya dan meminta perahu evakuasi, tapi tidak direspons serius,” jelasnya.

WALHI Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilakukan sejalan dengan pemulihan ekosistem, penataan tata ruang berbasis mitigasi bencana, serta penghentian kebijakan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.[]

ShareTweetPin
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi, Kini Tembus Rp10 Juta per Mayam

Next Post

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Selasa (18/08/2026) - 16:58 WIB
Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Selasa (18/08/2026) - 15:34 WIB
BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Selasa (18/08/2026) - 15:24 WIB
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Selasa (18/08/2026) - 14:20 WIB
Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Selasa (18/08/2026) - 14:17 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.