Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata, tetapi harus diikuti dengan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum atas kerusakan ekologis yang telah terjadi selama bertahun-tahun di Aceh.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut pencabutan izin tanpa pemulihan hanya akan memindahkan masalah dan tidak menyentuh akar penyebab berulangnya bencana ekologis di berbagai daerah aliran sungai (DAS) di Aceh.
“Pencabutan izin tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum perusahaan. Negara tetap wajib memastikan ada pemulihan hutan, DAS, dan ekosistem yang rusak. Kalau tidak, ini hanya langkah simbolik,” kata Shalihin di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
WALHI Aceh juga menyoroti sejumlah perusahaan yang izinnya disebut dicabut, padahal sebelumnya sudah lebih dulu dicabut pada 2022. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan seolah-olah ada langkah baru, padahal tidak menyentuh perusahaan lain yang masih aktif dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Selain itu, WALHI menyoroti kasus PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) yang selama ini diketahui hanya memiliki izin pabrik kelapa sawit (PKS), namun diduga mengelola perkebunan sawit secara ilegal, termasuk di dalam kawasan hutan. Jika yang dicabut hanya izin pabriknya, menurut WALHI, hal itu tidak serta-merta menghentikan kewajiban perusahaan untuk memulihkan kawasan hutan yang telah dirusak.
“Kalau yang dicabut hanya izin pabrik, sementara pembukaan kebun di kawasan hutan tidak disentuh, itu menunjukkan lemahnya keseriusan penegakan hukum lingkungan,” ungkapnya.
WALHI Aceh juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS kritis seperti DAS Jambo Aye, Tamiang, dan Peusangan. Ketiga DAS tersebut tercatat mengalami kehilangan tutupan hutan dalam skala besar dan berulang kali menjadi wilayah terdampak banjir parah.
Menurut Ahmad, kerusakan tutupan hutan di hulu memperparah risiko banjir bandang di wilayah hilir. Karena itu, pencabutan izin harus menjadi pintu masuk audit total seluruh perizinan, moratorium izin baru, serta pengembalian wilayah kelola masyarakat dan masyarakat adat.
WALHI Aceh juga menyoroti penanganan bencana banjir besar yang melanda Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada November 2025. Dalam peristiwa tersebut, warga disebut lebih banyak menyelamatkan diri secara mandiri karena minimnya kehadiran negara pada masa-masa krusial evakuasi.
“Bencana ini menunjukkan dua hal: kerusakan ekologis yang dibiarkan, dan lemahnya kesiapsiagaan negara. Warga sudah belajar dari banjir sebelumnya dan meminta perahu evakuasi, tapi tidak direspons serius,” jelasnya.
WALHI Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilakukan sejalan dengan pemulihan ekosistem, penataan tata ruang berbasis mitigasi bencana, serta penghentian kebijakan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.[]










