Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ASN Jangan Coba-Coba Bolos Kerja Lebaran Idul Fitri, Ini Sanksinya  

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 09:18 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei.

ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei

 JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membawahi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) memiliki jawaban untuk oknum abdi negara yang bolos masuk kantor usai cuti dan libur Idul Fitri 2022. Di antaranya mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku dirinya berpikir positif terkait masalah ini. “Saya yakin ASN akan mematuhinya,” ujar Tjahjo saat dihubungi Republika, Rabu (27/4/2022).


Terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menambahkan, PNS diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama Idul Fitri.


“Tetapi kalau tidak masuk kerja tanpa izin, (hukumannya) diatur di peraturan pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan peraturan Badan (Perban) BKN Nomor 6 Tahun 2022,” kata Satya saat dihubungi Rabu (27/4/2022).


Dia menambahkan, di Perban BKN Nomor 6 Tahun 2022 di pasal 10 ayat 1 poin E nomor 1 menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. 


Kemudian di poin yang sama nomor 2 yaitu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan nomor 3 yakni PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, Selasa (26/4/2022). Peraturan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari.


“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah,” demikian bunyi diktum pertama dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).


 

Sumber: Republika

Tags: asnasn boloscuti libur idul fitriIdul Fitrilibur idul fitripnspns bolossanksi asn bolos idul fitri
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas Bantah Informasi yang Sebut Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

Next Post

Jokowi Undang Presiden Ukraina ke KTT G20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Divpropam Mabes Polri

Jumat (07/08/2026) - 00:37 WIB
Kunjungi Aceh, Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum

Kunjungi Aceh, Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum

Kamis (06/08/2026) - 23:47 WIB
Kak Na Promosi Wisata Surfing dan Hadiri Perayaan HUT ke-53 BAS Simeulue

Kak Na Promosi Wisata Surfing dan Hadiri Perayaan HUT ke-53 BAS Simeulue

Kamis (06/08/2026) - 23:31 WIB
Kemabruran Jadi Oleh-oleh Terbaik, Wamenhaj Sambut Kepulangan Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh

Transformasi Evaluasi Haji, BPS Catat IKLHI 2026 Sebesar 83,28 Persen

Kamis (06/08/2026) - 22:01 WIB
Rektor USK Lantik Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana

Rektor USK Lantik Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana

Kamis (06/08/2026) - 21:51 WIB
Wali Kota Sabang Perjuangkan Kembali Rute Sabang-Medan, Permudah Akses Wisatawan ke Pulau Weh

Wali Kota Sabang Perjuangkan Kembali Rute Sabang-Medan, Permudah Akses Wisatawan ke Pulau Weh

Kamis (06/08/2026) - 21:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.