BANDA ACEH | LENSA KITA – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menganugerahkan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan sembilan Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Aceh.
Penghargaan itu diberikan atas prestasi yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dalam Survei Penilaian Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penganugerahan penghargaan Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) kepada Kanwil BPN dan sembilan Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh itu, berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (13/04/2022).
Penghargaan Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) berupa Sertifikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Nilai Hasil Survei tersebut, diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar dan diterima Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr Mazwar SH M.Hum dan sembilan Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh.
Selain Kanwil BPN Aceh yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dengan perolehan nilai 83,17, selanjutnya sembilan Kantor Pertanahan lainnya yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) itu adalah Kantor Pertanahan Aceh Barat Daya dengan nilai 97,26.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan Aceh Jaya dengan nilai 97,26, Aceh Timur 97,26, Nagan Raya 97,26, Bireuen 97,26, Aceh Singkil 92,62, Aceh Tamiang 87,06, Simeulue 84,36 dan Kantor Pertanahan Gayo Luwes dengan nilai 82,93.
Dalam kesematan itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga menyerahkan Nilai Hasil Survei Kepatuhan kepada 12 Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh yang hanya meraih Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan satu Kantor Pertanahan yang meraih Predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah).
Ke-12 Kantor Pertanahan yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) itu adalah Kantor Pertanahan Aceh Tenggara dengan nilai 80,19. Kemudian Lhokseumawe 77,19, Aceh Barat 75,55, Banda Aceh 75,15, Aceh Selatan 74,97, Pidie Jaya 74,81, Pidie 74,22.
Selanjutnya, Kota Langsa 74,36, Sabang 70,18, Aceh Besar 64,77, Bener Meriah 58,51, dan Kantor Pertanahan Aceh Tengah dengan nilai 56,03. Sedang Kantor Pertanahan Aceh Utara meraih predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah) dengan nilai 43,82.
Abyadi Siregar menjelaskan, survei penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini, dilakukan pada Juni-Agustus 2021. Hasil survei ini telah diumumkan secara nasional oleh Ombudsman RI di Jakarta pada 29 Desember 2021.
“Namun, karena mengantisipasi kondisi covid-19, sehingga yang diundang ke Jakarta hanya 5 unit layanan peraih nilai 5 tertinggi dari masing-masing entitas. Sedang penghargaan kepada peraih Predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau) lainnya, dilakukan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi menerangkan, indikator nilai dalam survei penilaian kepatuhan ini adalah, komponen standar pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 UU No 25 tahun 2009. Setidaknya terdapat 14 komponen standar pelayanan publik yang harus disusun dan ditetapkan oleh seluruh penyelenggara layanan publik.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15, lanjut Abyadi, bahwa seluruh penyelenggara layanan public wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi Standar Layanan Publik. Disisi lain, di pasal 18 disebutkan bahwa isi standar layanan publik merupakan hak masyarakat.
“Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan survey sekaligus sebagai indikator nilai dalam pelaksanaan survey yang dilakukan Ombudsman RI ini. Jadi, kita ingin melihat sejauh mana kepatuhan seluruh penyelenggara layanan public, termasuk di lingkungan Kantor Pertanahan dalam memenuhi Standar Layanan Publik,” ujar dia.
Abyadi Siregar menyampaikan selamat kepada Kanwil BPN Aceh dan sembilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota seluruh Aceh yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dalam survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI di 2001.
Kepada Kantor Pertanahan yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah), Abyadi Siregar meminta agar melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan publik di unit masing-masing.
Abyadi juga meminta dukungan Kepala kanwil BPN Aceh untuk turut mendorong seluruh Kantor Pertanahan di Aceh untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik Sebab, pemenuhan standar layana publik adalah kewajiban setiap instansi penyelenggara layanan, di sisi lain isi standar layanan publik adalah hak masyarakat.
“Saya berharap, agar terus ditingkatkan sehingga nilainya bisa naik pada survei kepatuhan yang akan dilakukan pada tahun 2022,” kata Abyadi Siregar.










