Aceh Besar – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan NZ (26), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan petugas kepolisian.
NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penuntutan di persidangan. Barang bukti itu antara lain sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan sebagai alat bantu oleh tersangka.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata AKP Mahdi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman.
“Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” ujarnya.
Menurut AKP Mahdi, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata Bukit Lamreh.
Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan serupa agar segera melaporkannya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menangkap NZ (26) terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga. Personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan NZ, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Dalam kejadian tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Namun, karena korban tidak memiliki uang, ia memberikan anting-anting sebagai jaminan.
Saat korban hendak menebus kembali barang jaminan tersebut, tim yang telah dibentuk kepolisian melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi tersebut, salah satu terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[]








