Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, kembali memfasilitasi pemulangan seorang warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Korban bernama Muhammad Rizki (26), warga Balang Pulo, Lhokseumawe, diketahui terlantar selama sekitar enam bulan setelah menjadi korban penipuan berkedok tawaran pekerjaan.
Haji Uma mengatakan, kasus yang dialami Muhammad Rizki merupakan salah satu dari sekian banyak praktik perdagangan orang yang memanfaatkan modus tawaran pekerjaan di luar negeri.
Sebelum berangkat ke Kamboja, Rizki bersama istrinya bekerja di Batam. Setelah masa kerjanya berakhir, ia menerima tawaran pekerjaan sebagai admin di Malaysia dari seseorang yang mengaku sebagai agen.
Namun, janji tersebut ternyata hanya tipu daya. Muhammad Rizki bersama istrinya justru diberangkatkan ke Kamboja. Selama berada di sana, keduanya tidak menerima gaji, telepon genggam mereka disita oleh majikan, serta mengalami teror dan kekerasan.
“Ketika kabar ini kami terima melalui surat dari orang tua korban, kami langsung membantu memfasilitasi proses pemulangannya. Ini sudah yang kesekian kalinya kami menangani persoalan human trafficking. Bisa dikatakan ini merupakan praktik penjualan manusia melalui modus penipuan lowongan pekerjaan online scam di Kamboja,” kata Haji Uma.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, Muhammad Rizki awalnya dijanjikan bekerja sebagai tenaga pemasaran di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia, korban justru dibawa ke Vietnam sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja.
“Ditawarkan pekerjaannya sebagai marketing, tetapi itu hanya rekayasa dan modus para agen supaya korban mau berangkat. Awalnya dijanjikan ke Malaysia, tetapi kemudian dibawa ke Vietnam dan akhirnya ke Kamboja,” ujarnya.
Haji Uma mengungkapkan, proses pemulangan warga negara Indonesia dari Kamboja bukan perkara mudah karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Dalam salah satu proses pemulangan korban sebelumnya, biaya yang diperlukan mencapai sekitar Rp15 juta, yang sebagian ditanggung secara pribadi dan sebagian lagi dibantu oleh keluarga korban.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu proses pemulangan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO.
“Berdasarkan laporan dari Duta Besar, saat ini sekitar 2.000 warga Indonesia berada di penampungan imigrasi di Kamboja. Kendala utama pemulangan adalah banyak yang memiliki dokumen tidak lengkap atau masa berlaku paspornya telah habis,” jelasnya.
Menurut Haji Uma, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini terdapat lebih dari 48 ribu warga Indonesia berada di Kamboja. Sebagian di antaranya diduga bekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam.
Karena itu, ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara-negara yang selama ini dikenal rawan praktik TPPO, seperti Kamboja dan Laos.
“Sejak tahun 2022 saya terus mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke Kamboja. Di sana mayoritas pekerja diarahkan menjadi pengendali judi online dan online scam. Banyak korban mengalami penyiksaan, disetrum, dipukul, bahkan ada yang meninggal dunia karena tidak mampu memenuhi target perusahaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para korban umumnya dijanjikan gaji besar dengan pekerjaan sebagai admin, operator, maupun pegawai restoran. Namun, setelah tiba di lokasi, mereka dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring dan mendapat perlakuan tidak manusiawi apabila gagal mencapai target.
Haji Uma mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi melalui instansi pemerintah.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi, berkoordinasi dengan BP3MI, BP2MI, maupun Dinas Tenaga Kerja. Kalau sudah melalui jalur resmi, Insya Allah lebih aman,” tegas Haji Uma.[]










