Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home OPINI

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Oleh. Dr. (Cand) Bahrul Ulum., S.H., M.H

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (26/04/2026) - 17:14 WIB
in OPINI
0
Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Lahirnya putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya BPK yang dapat menghitung kerugian Negara merupakan sebuah terobosan hukum di dalam penyelesaian perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Artinya bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung sembarangan oleh lembaga yang tidak dimandatkan oleh Konstitusi

MK di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Selanjutnya MK menyatakan, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.

Putusan MK, selain final and binding namun juga memiliki sifat mengikat (Erga Omnes, yang tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan instansi pemerintah. Putusan MK berlaku bagi umum. Dengan demikian sejak diputuskan, putusan-putusan MK wajib menjadi pedoman di dalam membangun tata hukum Indonesia. Walaupun pendapat yang berbeda diberikan oleh Kejaksasaan Agung melalui Surat Edarannya Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tanggal 20 April 2026 perihal Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026 dengan menyatakan “Bagi Penuntut Umum unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf d maka selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

Tindak Pidana Korupsi harus diselesaikan di dalam sebuah sistem hukum pidana (Criminal Justice System), yang mana bahwa institusi penegakan hukum harus benar-benar melihat apakah Putusan MK termasuk hukum positif atau tidak? Walaupun MK diposisikan sebagai negatif legislator, tetapi putusan-putusan MK adalah sumber hukum sebagaimana doktrin hukum, dan perlu dipahami bahwa sesuai dengan Asas Hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang mana bahwa hukum yang berlaku saat ini mengenyampingkan hukum yang lama, oleh karena itu, putusan MK saat ini sangat layak untuk dijadikan sumber hukum positif. Tentu Putusan MK tersebut tidak dapat berlaku retro aktif dan hanya berlaku bagi perkara-perkara setelahnya.

Kepastian hukum menjadi tujuan dari hukum, Penegakan hukum tidak melulu bicara tentang hasil, namun juga proses atau tata cara menegakkan hukum yang dilindungi dan diatur di dalam undang-undang, undang-undang juga mengatur mengenai pembuktian, hal ini sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 yang pada intinya menegaaskan alat bukti wajib diperoleh melalui cara-cara yang sah, tidak melawan hukum, dan autentikasinya dapat diuji. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa audit kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum in casu Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Publik dan rakyat Indonesia sepakat, bahwa Korupsi adalah exstra ordinary crime dan harus menjadi musuh bersama rakyat Indonesia, namun penegakan hukum perkara-perkara korupsi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur di dalam perundang-undangan, termasuk dalam hal ini, mengenai Lembaga yang berwenang memutus dan menetapkan adanya kerugian negara.

Pasal 1 angka 2 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menetapkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 tersebut sudah seharusnya, Negara sebagai subjek yang dirugikan akibat adanya perbuatan tindak pidana korupsi harus menjadikan BPK sebagai Lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang berpedoman pada konstitusi di dalam menjalankan hukum dan pemerintahan. Memberikan kewenangan kepada pihak-pihak lain di dalam menghitung kerugian negara justru menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.


Dr. (Cand.) Bahrul Ulum, S.H., M.H. adalah seorang pengacara yang sedang menempuh Program Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Tags: BPKindonesiamk
ShareTweetPin
Previous Post

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Next Post

30.611 Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Layanan Ramah Lansia Diperkuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Kamis (11/06/2026) - 14:26 WIB
BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.