Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (02/04/2026) - 17:55 WIB
in DAERAH
0
Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Konferensi pers Kejati Aceh terkait penetapan tersangka dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada BPSDM Aceh, Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Selain itu, para tersangka juga dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ali menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan 15 program beasiswa Pemerintah Aceh, termasuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island. Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa disalurkan melalui pihak ketiga dengan total mencapai lebih dari Rp26 miliar.

“Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak berdasarkan dokumen resmi akademik mahasiswa. Selain itu, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas sebagaimana mestinya,” kata Ali.

Dari hasil penyidikan, ditemukan kelebihan penyaluran dana sebesar sekitar USD 554 ribu atau setara Rp8,25 miliar. Tak hanya itu, juga terungkap adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar.

“Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp14,07 miliar,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan serta menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka sebesar Rp1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi penitipan.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[]

Tags: acehBPSDM Acehkorupsi beasiswa BPSDMSyaridintersangka
ShareTweetPin
Previous Post

JKA Tak Dihapus, Fadhlullah: Warga Mampu Dialihkan ke BPJS Mandiri

Next Post

Mualem Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Dukung Pemeriksaan LKPD 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.