Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada BPSDM Aceh, Kamis (2/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Selain itu, para tersangka juga dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Ali menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan 15 program beasiswa Pemerintah Aceh, termasuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island. Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa disalurkan melalui pihak ketiga dengan total mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak berdasarkan dokumen resmi akademik mahasiswa. Selain itu, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas sebagaimana mestinya,” kata Ali.
Dari hasil penyidikan, ditemukan kelebihan penyaluran dana sebesar sekitar USD 554 ribu atau setara Rp8,25 miliar. Tak hanya itu, juga terungkap adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
“Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp14,07 miliar,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan serta menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka sebesar Rp1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi penitipan.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[]










