Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Politikus Nasdem: Beberapa Penggunaan Delik Agama di KUHP Menimbulkan Masalah

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 19:25 WIB
in NASIONAL
0
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) bersama politikus PDIP Arteria Dahlan (kiri).

Taufik menilai masalah akibat penggunaan delik agama mengganggu proses bernegara.

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai penggunaan delik agama dalam merespons suatu kejadian masih belum bisa dihilangkan. Sebab ada sederet pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait delik agama.

Taufik mengaku menyayangkan penggunaan delik agama dalam menanggapi suatu peristiwa. Apalagi bila hal itu menyangkut penondaan agama yang akan menguras perhatian publik.

“Di berbagai aturan hukum masih memuat delik-delik agama, utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama,” kata Taufik dalam webinar pada Kamis (7/4/2022).

Ia menambahkan, delik agama ada dalam KUHP pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547. Namun menurutnya penerapan delik agama cenderung menghadirkan masalah.

“Beberapa penggunaan terhadap delik agama itu menimbulkan masalah-masalah yang menurut saya sangat fundamental. Ini akan mengganggu proses bernegara,” ujar Taufik.

Taufik juga menyampaikan penggunaan delik agama didasari sejumlah hal. Yaitu soal pemahanan aparat penegak hukum mengenai delik agama, bagaimana masyarakat mengamati suatu peristiwa yang berhubungan dengan penistaan.

“Dan bagaimana posisi pemerintah melihat delik agama ini,” ujar politikus asal partai Nasdem itu.

Selain itu, Taufik menyampaikan ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mencantumkan delik agama. Sehingga ia pesimis penggunaan delik agama bisa dihapuskan secara menyeluruh.

“Delik agama masih akan mungkin untuk selalu dipergunakan dalam berbagai peristiwa-peristiwa,” sebut Taufik.

Sumber: Republika

Tags: Delik AgamanasdemRKUHPTaufik Basari
ShareTweetPin
Previous Post

Enam Kementerian Harmonisasikan RPP PTNBH USK

Next Post

Rusia: Pasokan Senjata AS ke Ukraina Bisa Rusak Pembicaraan Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Jumat (23/10/2026) - 20:40 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Lab Narkoba di Pidie Dibongkar, 11 Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

Jumat (23/10/2026) - 20:34 WIB
Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Jumat (23/10/2026) - 20:31 WIB
BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

Jumat (23/10/2026) - 17:05 WIB
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Jumat (23/10/2026) - 17:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.