Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Politikus Nasdem: Beberapa Penggunaan Delik Agama di KUHP Menimbulkan Masalah

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 19:25 WIB
in NASIONAL
0
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) bersama politikus PDIP Arteria Dahlan (kiri).

Taufik menilai masalah akibat penggunaan delik agama mengganggu proses bernegara.

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai penggunaan delik agama dalam merespons suatu kejadian masih belum bisa dihilangkan. Sebab ada sederet pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait delik agama.

Taufik mengaku menyayangkan penggunaan delik agama dalam menanggapi suatu peristiwa. Apalagi bila hal itu menyangkut penondaan agama yang akan menguras perhatian publik.

“Di berbagai aturan hukum masih memuat delik-delik agama, utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama,” kata Taufik dalam webinar pada Kamis (7/4/2022).

Ia menambahkan, delik agama ada dalam KUHP pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547. Namun menurutnya penerapan delik agama cenderung menghadirkan masalah.

“Beberapa penggunaan terhadap delik agama itu menimbulkan masalah-masalah yang menurut saya sangat fundamental. Ini akan mengganggu proses bernegara,” ujar Taufik.

Taufik juga menyampaikan penggunaan delik agama didasari sejumlah hal. Yaitu soal pemahanan aparat penegak hukum mengenai delik agama, bagaimana masyarakat mengamati suatu peristiwa yang berhubungan dengan penistaan.

“Dan bagaimana posisi pemerintah melihat delik agama ini,” ujar politikus asal partai Nasdem itu.

Selain itu, Taufik menyampaikan ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mencantumkan delik agama. Sehingga ia pesimis penggunaan delik agama bisa dihapuskan secara menyeluruh.

“Delik agama masih akan mungkin untuk selalu dipergunakan dalam berbagai peristiwa-peristiwa,” sebut Taufik.

Sumber: Republika

Tags: Delik AgamanasdemRKUHPTaufik Basari
ShareTweetPin
Previous Post

Enam Kementerian Harmonisasikan RPP PTNBH USK

Next Post

Rusia: Pasokan Senjata AS ke Ukraina Bisa Rusak Pembicaraan Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Rabu (15/07/2026) - 14:43 WIB
Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Senin (13/07/2026) - 16:19 WIB
Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Senin (13/07/2026) - 16:13 WIB
LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

Senin (13/07/2026) - 16:07 WIB
Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu (12/07/2026) - 16:54 WIB
PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

Minggu (12/07/2026) - 16:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.