Pidie – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium narkotika jenis sabu atau clandestine laboratory yang diduga terkait sindikat internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi gabungan lintas negara pada 21 Oktober 2026, petugas menyita sekitar 1,2 ton bruto barang bukti narkotika dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp2,16 triliun.
Operasi tersebut melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok. Pengungkapan ini bermula dari pertukaran informasi intelijen mengenai pergerakan sindikat narkotika berbasis di Tiongkok sejak Februari 2026.
Suyudi menjelaskan, sindikat tersebut terdeteksi mengirim ratusan kilogram metamfetamina cair atau meth oil dari wilayah utara Myanmar. Barang itu melintasi Laos dan Thailand sebelum tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026.
Pada 21 Mei 2026, dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42), yang diduga berperan sebagai peracik utama atau ahli kimia, berangkat dari Yunnan, Tiongkok, dengan transit di Malaysia.
“Keduanya tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 dan menginap di sebuah hotel selama 10 hari untuk melakukan survei kawasan sebelum kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026,” kata Suyudi di Pidie, Jumat (23/10/2026).
Pada akhir Juli 2026, pengiriman bahan baku tahap kedua dimulai. Kali ini, jumlah metamfetamina cair yang dikirim diperkirakan mencapai satu ton melalui rute yang sama. Untuk mengelabui petugas, cairan tersebut dikemas dalam ember hijau berlabel Titanpro, yang merupakan merek produk cat akrilik.
Penyelidikan memasuki tahap intensif setelah kedua tersangka warga negara Tiongkok kembali melakukan perjalanan pada Oktober 2026. Pada 15 Oktober, LJ dan XM berangkat dari Kunming dan tiba di Kuala Lumpur sekitar pukul 14.40 waktu setempat. Keduanya kemudian bertemu dengan tersangka B, seorang warga negara Indonesia.
Sehari kemudian, tersangka B terbang dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen. Pada 17 Oktober, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh. Mereka dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Dalam perjalanan, rombongan berhenti untuk makan di sebuah restoran di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Di lokasi tersebut, rombongan mobil Toyota Fortuner hitam datang dan duduk satu meja dengan mereka. Setelah pertemuan itu, kedua rombongan bergerak ke arah berbeda.
Rombongan Innova tiba di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jeunieb pada pukul 22.26 WIB. Sementara itu, rombongan Fortuner tiba di lokasi yang sama pada pukul 03.01 WIB.
Pada 18 Oktober, NNCC menyampaikan informasi kepada tim gabungan bahwa LJ telah menghubungi atasannya di Tiongkok berinisial LX dan rekannya berinisial LQ untuk melaporkan bahwa proses pembuatan sabu telah dimulai.
Sehari kemudian, rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke mobil Honda Jazz putih yang diduga berperan sebagai penerima logistik. Setelah pemindahan barang, kedua kendaraan bergerak ke arah berbeda. Informasi intelijen selanjutnya menyebutkan bahwa atasan LJ menginstruksikan agar produksi dan pengemasan dipercepat sehingga narkotika tersebut segera dikirim.
Setelah mengetahui sebagian barang bukti mulai disalurkan keluar dari laboratorium, tim gabungan memutuskan mengamankan area tersebut dan melakukan penangkapan.
Pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, tim melakukan konsolidasi di wilayah Pidie untuk menyatukan hasil analisis informasi dan pemantauan lapangan sekaligus membagi tugas antartim.
Sekitar pukul 12.19 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Penindakan kemudian dilakukan sekitar pukul 14.40 WIB di lokasi tersebut dan empat lokasi lainnya yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
“Di ruko wilayah Pidie, petugas mengamankan enam tersangka berinisial LJ, XM, F, MY, AK, dan AY. Sementara itu, tim di lokasi lain turut mengamankan lima tersangka berinisial RY, RM, RZ, MN, dan B,” jelasnya.
Dengan demikian, total 11 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga terlibat dalam jaringan laboratorium narkotika yang dibongkar oleh tim gabungan.
“Dari lokasi laboratorium, petugas menyita 20 drum sabu cair atau meth oil serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai 1,2 ton bruto,” katanya.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan sabu, antara lain 60 kaleng Titanpro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan untuk proses kristalisasi, serta enam telepon seluler.
Suyudi menyebutkan, bahwa nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp2,16 triliun. Operasi itu juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar enam juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan laboratorium tersebut menjadi perhatian aparat karena menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar peredaran narkotika, tetapi juga menjadi sasaran lokasi produksi oleh sindikat internasional,” jelasnya.
Operasi gabungan ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dan pertukaran informasi intelijen untuk mendeteksi pergerakan jaringan narkotika, mengawasi distribusi bahan baku, serta menghentikan produksi sebelum barang terlarang tersebut diedarkan lebih luas.[]








