Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Lima Catatan Kritis Waka Banggar DPR Terkait UU Keuangan Pusat dan Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 04:34 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua Banggar DPR Ibas bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto.

Pemda cenderung mengalami penyerapan tinggi pada semester akhir tahun berjalan.

JAKARTA — Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memiliki pengaruh besar bagi peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah. Wakil Ketua Badan Anggaran (Waka Banggar) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengikuti rapat yang membahas tentang dampak pemberlakuan UU HKPD terhadap peningkatan kualitas belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Terima kasih atas presentasi dan aspirasinya atau lebih tepatnya unek-unek ya. Mungkin tidak bisa menang-menangan ataupun kalah-kalahan. Mesti win-win solution,” kata Ibas usai mendengar pemaparan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/22).

Menurut Ibas, sama seperti pembangunan yang ada di pusat, daerah pun menginginkan hal yang sama. Dia pun menyampaikan lima pandangannya terkait UU HKPD. Pertama, terkait pengaruh pada fiskal pemerintah daerah (pemda).


“Saya berharap UU HKPD ini berpengaruh besar dalam meningkatkan kinerja fiskal pemda. Sehingga kita sebetulnya juga ingin mengetahui seberapa besar selisih presentasi penerimaan nyata skema TKDD dibandingkan dengan skema UU HKPD misalkan,” ucap ketua Fraksi Demokrat DPR tersebut.

Kedua, tentang option gain perpajakan yang akan diterima pemda. Ibas menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kinerja keuangan daerah masih lemah, apalagi ketika dihantam pandemi berkelanjutan. “Itu terlihat dari rerata PAD (pendapatan asli daerah) yang hanya berkisar 24,7 persen saja, seperti yang telah dipresentasikan. Jadi, dengan adanya UU ini bisa tidak pemda mendapatkan option gain perpajakan?”

Ketiga, mengenai pola belanja pemda. Selama ini, kata dia, pemda cenderung mengalami penyerapan tinggi pada semester akhir tahun berjalan atau bahkan tidak digunakan. “Nah, dengan adanya UU HKPD ini apakah bisa mengakselerasi penyerapan pemda sepanjang tahun selain hanya belanja rutin yang dinilai belum mencukupi?” ucap Ibas.

Keempat, bagaimana pemerintah daerah melalui UU ini dapat mendorong peningkatan penerimaan perpajakan pada 2022 demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu mengingat, pada 2023, APBN kembali menerapkan rezim defisit tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Langkah apa yang diambil Pemda untuk mengantisipasi risiko keluarnya pengusaha besar akibat skema pajak baru berdasarkan UU HKPD? Ingat! Pajak pengusaha penting, jangan sampai justru skema pajak baru berisiko untuk ‘mendorong’ pengusaha pindah ke daerah atau bahkan negara lain dengan skema pajak yang lebih sesuai dan menguntungkan untuk mereka,” kata Ibas.

Kelima, seberapa besar dampak kondisi pasar komoditas dunia terhadap kinerja penerimaan pemda pada tahun ini, terutama untuk daerah kaya penghasil sumber daya alam (SDA) yang merupakan komoditas andalan ekspor. “Apa saja langkah yang telah disiapkan oleh pemda untuk memanfaatkan dan menstabilkan pendapatan perpajakan di tahun ini?” ucap Ibas.

Pada akhir pemaparannya, Ibas mengajak semua pihak untuk tunduk pada aturan yang berlaku termasuk UU. Oleh karena itu harus ada jalan tengah antara pemerintah pusat dan pemda. Kepentingan beragam itu harus menuju tujuan besar Merah Putih yang sama. “Semoga ada solusi terbaik. Sebagaimana catatan kritis kami selama ini,” kata Ibas.

Sumber: Republika

Tags: bima arya sugiartofiskal pemdauu hkpduu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerahuu keuangan pusat dan daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Hari Ini, Polda Dalami Motivasi Marshel Widianto Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans

Next Post

Satpol PP Jakarta Jaring 20 PMKS di Menteng dan Pasar Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.