Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

KIP Aceh Resmi Luncurkan SIPOL Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (25/06/2022) - 19:37 WIB
in DAERAH
0
KIP Aceh Resmi Luncurkan SIPOL Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

BANDA ACEH | LENSA KITA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal di Aceh. Kegiatan itu juga berbarengan dengan pelaksanaan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk partai politik nasional pada Jumat (24/6/2022).

Kegiatan peluncuran SIPOL bagi partai politik lokal oleh KIP Aceh dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah,didampingi Anggota KIP Aceh, Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di kantor KIP Aceh.

Munawarsyah mengatakan, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP partai politik nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU. Sedangkan untuk partai lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022,” ucap Munawarsyah.

Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, partai politik calon peserta Pemilu baik partai politik nasional maupun partai lokal Aceh menggunakan SIPOL untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di SIPOL mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

Dia menyampaikan, data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL sendiri meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik; dan ksntor tetap partai politik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik lokal di Aceh untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun (Peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a) Telah disahkan sebagai badan hukum;

b) Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kabupaten/kota di Aceh;

c) Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d) Kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);

e) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;

f) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan

g) Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh;

Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam SIPOL. []

Tags: kip acehpartai politik lokal acehpemilu 2024SIPOL
ShareTweetPin
Previous Post

Santri dan Asatidz Dayah Darul Quran Aceh Raih Juara di MTQ Tingkat Provinsi di Bener Meriah

Next Post

Pengurus PBSI Aceh Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.