Aceh Selatan- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Iqbal dengan tersangka M. Nasir bin Muhiddon alias Agam, pada hari Sabtu, 15 April 2023 lalu di Dusun Leuhong Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi Puncak Gemilang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu 05 Juli 2023.
Waka Polres Aceh Selatan, Kompol. Iswar mengatakan, rekonstruksi berlangsung selama dua jam dengan memperagakan 24 adegan dari awal hingga eksekusi pembunuhan.
“Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh keluarga korban guna memperlihatkan secara transparan tanpa ada hal yang disembunyikan oleh aparat penegak hukum serta tersangka pembunuhan tersebut,” kata Kompol Iswar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kakak ipar korban, Salmi berterima kasih kepada polisi karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban. Menurut Salmi, kasus pembunuhan keji yang dialami adik iparnya sempat mengguncang emosi keluarga. Namun, pihak keluarga merasa lega setelah polisi mengungkap kasus itu.
“Saya berterima kasih kepada Polres Aceh Selatan karena telah mengungkapkan kasus pembunuhan ini, pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi,” katanya.
Salmi juga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh korban secara keji.
“Saya sepenuhnya serahkan ke polres untuk kasus ini. Tapi, kami dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Salmi.








