Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

17.106 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (17/08/2023) - 18:12 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi narapidana. Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

#image_title

 SURABAYA — Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lama pemotongan masa tahanan bervariasi, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023), mengatakan dengan remisi tersebut negara dapat menghemat anggaran bahan makanan dan minuman dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp 29 miliar.


“Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara dan 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” kata Imam Jauhari di sela-sela penyerahan remisi di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Jawa Timur, Kamis.


Imam menambahkan para narapidana yang mendapatkan remisi itu berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” kata Imam.


Selain itu, lanjutnya, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan, dengan mendapatkan pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.


“Bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana, mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” jelasnya.


Imam mengatakan remisi tersebut bukan sebagai “obral hukuman”, tetapi menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik karena untuk mendapatkan hak remisi para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.


“Misalnya, (harus) berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin,” tuturnya.


Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi juga harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi warga binaan anak, mereka harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan.


“Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” jelas Imam.


Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang hadir dalam pemberian remisi tersebut, mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi, katanya, sekitar 11.000 orang di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.


“Ini tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Khofifah.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: beri remisi hut ke-78 riremisi hut ke 78 riremisi hut riremisi kemerdekaan
ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Kluet Tengah Demo Tolak Perusahaan Tambang

Next Post

Program KIP Jadi Solusi Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.