Aceh Selatan- Sejumlah masyarakat Kluet Tengah, Menggamat, Kabupaten Aceh Selatan menggelar aksi demo di depan Kantor Camat Kluet Tengah, Kamis (17/08/2023).
Mereka menuntut pemerintah mencabut Izin PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah. Dalam tuntutan tersebut tercantum beberapa poin di antaranya:
1. Meminta kepada pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat untuk mencabut izin PT. BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah
2. Meminta kepada pimpinan kecamatan untuk menarik kembali surat dukungan terhadap perusahaan yang bertanggal 1 Agustus 2023
3. Menandatangani surat penarikan dukungan yang bertanggal 1 Agustus 2023 dan mendukung surat tertanggal 25 Juli 2023 hasil musyawarah dengan masyarakat Kluet tengah.
Setelah aksi di kantor camat, masyarakat juga melakukan aksi di perusahaan BMU yang berada di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Menggamat. Dalam tuntutannya mereka mendesak pihak perusahaan untuk meninggalkan lokasi pertambangan.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk segera angkat kaki dari kampung kami dan kami memberi waktu satu minggu agar pihak perusahaan pergi dari Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah dan segera mengosongkan lokasi pertambangan BMU,” ujar Sutrisno, koordinator aksi.










