Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

16 Koruptor Bebas Setelah Dapat Remisi

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (17/08/2023) - 15:04 WIB
in NASIONAL
0
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan ada 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi

#image_title

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan ada 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan ada 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi pada HUT ke-78 RI.

“Narapidana kasus korupsi ada 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang, dan mereka langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti di Gedung Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Selain itu juga ada 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapat remisi dalam rangkaian HUT ke-78 RI.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.

Rika menjelaskan remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

“Jadi yang enam bulan ini pidananya sudah lama sekali, jadi tidak baru masuk langsung enam bulan, ada prosesnya. Jadi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: koruptor bebas dapat remisiKoruptor dapat remisinapi terorismenapiterremisi hut ke 78 riremisi hut riremisi koruptorremisi napi korupsi
ShareTweetPin
Previous Post

Rusia Denda Layanan Streaming Vimpelcom Karena Putar Film LGBT

Next Post

Aksi Bakar Alquran Danske Patrioter tak Pernah Diliput Media Denmark, Mengapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Selasa (28/07/2026) - 21:46 WIB
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Selasa (28/07/2026) - 16:04 WIB
Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Selasa (28/07/2026) - 16:01 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Selasa (28/07/2026) - 10:41 WIB
Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Senin (27/07/2026) - 10:05 WIB
Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Senin (27/07/2026) - 10:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.