Banda Aceh- Sebanyak sepuluh terpidana pelanggaran peraturan daerah (qanun) syariat islam menjalani hukuman
cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Rabu (21/12/2022). Terdapat dua kasus pelanggaran syariat Islam yaitu ikhtilat (berdua-duaan) dan maisir (judi).
Empat terpidana pelaku Ikhtilat berinisial LH Bin MR dicambuk dengan hukuman 21 kali cambuk, MSN Binti NDR dengan hukuman 21 kali cambuk, MKS Bin IRW dengan hukuman 22 kali cambuk, dan WLD Binti ZF dengan hukuman 22 kali cambuk.
Sedangkan enam lainnya terpidana kasus maisir berinisial DJT Bin TT dengan hukuman 14 kali cambuk, BTR Bin TP dengan hukuman 4 kali cambuk. SLM Bin ABD dengan hukuman 4 kali cambuk, ISM Bin ISK dengan hukuman 4 kali cambuk, HR dengan hukuman 8 kali cambuk, dan RMD dengan hukuman 18 kali cambuk.
Pelaksanaan cambuk dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB bertempat di Taman Sari Banda Aceh.
“Masing-masing terpidana bervariasi untuk hukuman cambuk mulai dari 4 kali cambuk hingga 22 kali cambukan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati.
Sebelum melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana, panitia kegiatan juga menyediakan tim medis yang akan mengecek kondisi dari terpidana dan algojo. Setiap 10 kali cambukan, tim medis akan memeriksa kondisi tubuh dari terpidana.
Pada kasus maisir, terdakwa merupakan penjual (RH) chip domino dan pembeli serta pemain judi online (HR) sementara lainnya adalah pelaku penjual dan pembeli togel.
“Selama satu tahun ini, ada sebanyak 17 kasus yang Satpol PP Kota Banda Aceh tangani yaitu maisir, ikhtilat, dan khalwat,” pungkas Kasatpol PP Kota Banda Aceh Muhammad Rizal.
Rizal juga menambahkan bahwa kasus ikhtilat terjadi pada September dan Oktober di Kuta Alam dan Baiturrahman yang ditangkap oleh warga pada malam hari dan diserahkan ke Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.










